Mami Linda dituntut 18 tahun penjara, ini hal yang memberatkannya.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

Selasa, 28 Maret 2023 - 09:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mami Linda alias Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara. Ini hal yang memberatkannya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena terlibat penjualan sabu dari barang bukti yang disisihkan atas perintah Teddy Minahasa.

"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara," ujar JPU, Senin (27/3/2023). 

JPU menyebut Linda terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Hal yang memberatkan Linda antara lain terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Lalu, Linda juga terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral