anak dibawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata.
Sumber :
  • tim tvone - edi cahyono

Hore, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata

Minggu, 24 Oktober 2021 - 16:42 WIB

Batu, Jawa Timur - Perpanjangan kebijakan PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali, terus dilakukan Pemerintah selama tiga minggu, yaitu mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Pada perpanjangan kali ini, ada sejumlah wilayah aglomerasi Malang Raya yang berhasil turun level, salah satunya adalah Kota Batu.

Turunnya PPKM Level 2 di Kota Batu dari indikator capaian vaksinasi dosis pertama secara umum dan usia lanjut. Capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Batu per hari ini, Minggu (24/10/2021), dosis 1 : 148.766 orang atau 90,20 persen, dosis 2 : 93.018 orang atau 56,40 persen, dan dosis 3 : 1525 orang atau 91,76 persen, sedangkan capaian vaksinasi bagi lansia mencapai 47,15 persen.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53/2021, kini Kota Batu berlakukan aturan PPKM Level 2. Beberapa pekan sebelumnya, Kota Batu masih berstatus Level 3. Penurunan ini tentu menjadi angin segar bagi perekonomian di Kota Batu, terutama sektor pariwisata. Semua destinasi wisata di kawasan Kota Batu, diklaim siap menerima wisatawan. Sebab lebih dari 90 persen cakupan vaksinasi di Kota Batu tercapai dan tempat wisata sudah terkoneksi aplikasi PeduliLindungi, sebagai salah satu syarat dibukanya kembali tempat wisata. Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Batu, Onny Ardianto, membenarkan jika tempat wisata di Kota Batu telah dibuka kembali.

"Benar, kalau tempat wisata di Kota Batu ada 15 destinasi wisata. Semua telah dibuka kembali. Namun kapasitasnya dibatasi 25 persen," kata Onny.

Semua tempat wisata yang telah dibuka harus mengikuti protokol kesehatan. Tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

"Ada pula yang wajib bagi pelaku wisata yakni tempat wisata harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," tambah Onny.

Kabar mengembirakan bagi pelaku wisata pada PPKM Level 2 ini, anak–anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua. Setelah dibukanya kembali tempat wisata dan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, jumlah kunjungan destinasi wisata di Kota Batu meningkat cukup signifikan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
03:09
01:56
01:27
00:49
01:46
Viral