News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akademisi Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

Dukungan terhadap langkah Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terus mengalir.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 10 Juli 2026 - 21:51 WIB
Prof. Dr. Bagong Suyanto, M.Si.
Sumber :
  • tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com - Dukungan terhadap langkah Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terus mengalir. Guru Besar sekaligus dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Bagong Suyanto, M.Si., menyatakan dukungan terhadap upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara yang juga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dukungan tersebut disampaikan menyusul langkah penyidik yang berhasil mengungkap dugaan penyimpanan aset hasil korupsi dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam proses penyidikan, tim yang dipimpin Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp67,2 miliar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Sementara itu, di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita sebuah brankas yang berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta. Total nilai aset yang ditemukan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Prof. Bagong Suyanto menilai temuan tersebut menunjukkan adanya perubahan pola penyembunyian aset oleh para pelaku korupsi. Menurutnya, pelaku kini kembali menggunakan metode konvensional untuk menghindari pelacakan transaksi keuangan secara digital.

“Mereka memanfaatkan lokasi khusus yang tidak mencolok, mengubah bentuk aset, dan menyembunyikannya di tempat-tempat yang tidak terduga guna mengelabui instrumen pemantauan hukum,” jelas Prof. Bagong.

Ia menambahkan, praktik menyimpan uang tunai dan emas secara langsung di rumah atau properti pribadi merupakan bagian dari metode off-book yang digunakan untuk menghindari pemantauan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prof. Bagong juga menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) secara maksimal dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, instrumen hukum tersebut tidak hanya dapat menjerat pelaku, tetapi juga menjadi dasar untuk menyita aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara.

Langkah penegakan hukum tersebut, menurutnya, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. (gol)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendorong masyarakat internasional memperluas tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

KAI Bandara mencatat pertumbuhan positif jumlah pengguna KA Bandara YIA Reguler (PSO) sepanjang periode 1 Januari–31 Agustus 2026 sebanyak 1.230.728 penumpang
Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, Kamis (10/9/2026).
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa.
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok

Trending

Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

KAI Bandara mencatat pertumbuhan positif jumlah pengguna KA Bandara YIA Reguler (PSO) sepanjang periode 1 Januari–31 Agustus 2026 sebanyak 1.230.728 penumpang
KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya mendukung PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam memperkuat kapasitas pengelolaan limbah
Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa.
Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, Kamis (10/9/2026).
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
Selengkapnya

Viral