Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung (tengah) saat memberikan keterangan penangkapan 10 orang pelaku persetubuhan terhadap 2 orang anak di bawah umur..
Sumber :
  • Polres Asahan tangkap 10 pelaku persetubuhan anak di bawah umur

Dua Bocah di Bawah Umur Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi 10 Pria Sekaligus

Kamis, 4 Mei 2023 - 23:36 WIB

Kapolres mengatakan kemudian, Sabtu (15/04) kedua korban kembali diperkosa di sebuah kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik dari pihak KPAD Asahan LPPAI Asahan dan para wartawan yang telah membantu sehingga tertangkapnya ke-10 orang tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

"Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak. Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," kata Kapolres Asahan.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Pemkab Asahan Edy Sukmana mengatakan kedua korban yang masih di bawah umur akan diberikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini.

"Masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan," ucapnya.

Ketua LPPAI Suyono mengapresiasi Polres Asahan dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap 2 orang anak di bawah umur.

"Berharap ke depan kasus yang melibatkan anak di bawah umur dengan cepat agar diselesaikan," katanya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:45
07:17
01:11
05:51
01:35
02:53
Viral