Sumber :
- tvOnenews.com - Rizki Amana
Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus KSP Indosurya Natalia Rusli Menangis di Dalam Persidangan
Jumat, 9 Juni 2023 - 21:04 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Jumat (9/6/2023), beragendakan pembacaan pleidoi terdakwa.
Dalam persidangan tersebut terdakwa Natalia Rusli sempat menitipkan air matanya saat membacakan pledoi tersebut.
Natalia Rusli mengaku jika dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh pihak tertentu dikarenkan tak satupun bukti menjanjikan kepada pelapor yang saat itu menjadi kliennya.
"Hal yang tidak dapat dibuktikan penyidik dan JPU adalah tidak ada satu pun bukti surat atau percakapan dimana saya menjanjikan penggantian 40 persen uang dan 60 persen aset yang mereka ajukan sebagai fakta persidangan," kata Natalia saat membacakan pledoi ya di persidangan tersebut, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Natalia menyebut jika isi percakapan antara dirinya dengan pelapor bukan menjanjikan terkait pengembalian 40 persen uang dan 60 persen aset dari investasi bodong KSP Indosurya.
Dirinya turut serta mengungkapkan jika dirinya tak mengenal pelapor.
Pasalnya, ia mengaku mengenal terlapor melalui sesama kerabatnya yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Natalia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menawarkan jasa advokasi kepada pelapor justru pelapor yang menghubungi timnya.
"Kemudian pelapor menghubungi asisten pribadi saya bernama sela untuk meminta surat kuasa dan surat perjanjian jasa hukum. Bukan saya pribadi atau tim saya yang menawarkan jasa hukum kepada pelapor. Dan didalam fakta persidangan kesaksian dari saksi ahli pidana mengatakan bahwa Natalia Rusli bisa beracara diluar persidangan," ungkapnya.
Terpisah, tim Penasihat Hukum terdakwa, Deolipa Yumara meminta agar Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan.
Sebab, tuduhan penggelapan yang dialayngkan kepada Natalia tak terbukti dalam persidangan.
"Dakwaannya hanya penipuan dan penggelapannya tidak terpenuhi. Jadi membebaskan terdakwa dari dakwaan penipuan dan meminta harkat dan martabat natalia rusli dan serta keadaannya di mata hukum diberikan," ungkapnya.
Diketahui, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta.
Natalia dilaporkan oleh korban investasi KSP Indosurya, Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Natalia mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum KSP Indosurya, Juniver Girsang.
Natalia Rusli mengupayakan kepada korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. (raa)