Tangkapan layar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar.
Sumber :
  • (ANTARA/Indriani)

Nadiem: Indonesia Berada Pada Situasi Darurat Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Jumat, 12 November 2021 - 14:37 WIB

“Kita sudah memiliki beberapa UU, tetapi memiliki kekosongan pada perguruan tinggi. Kita memiliki UU anak, tapi itu hanya di bawah 18 tahun. Ada UU PKDRT, tapi hanya dalam lingkup rumah tangga, kita punya UU TPPO tapi hanya pada menjerat sindikat perdagangan manusia. Jadi ada kekosongan karena yang belum terlindungi usia di atas 18 tahun, belum atau tidak menikah, dan tidak terjebak sindikat perdagangan manusia,” terang dia.

Untuk itu perlu adanya aturan yang spesifik dan khusus dalam melindungi warga kampus. Dia juga menyebut ada beberapa keterbatasan dalam penanganan kasus kekerasan seksual dalam KUHP saat ini yakni tidak dapat memfasilitasi identitas korban yang tidak diatur peraturan lain, tidak mengenali kekerasan berbasis gender online (KGBO) dan hanya mengenali bentuk perkosaan dan pencabulan.

Padahal civitas akademika dan tenaga kependidikan sangat rentan mengalami KBGO karena rentang usia tersebut pengguna aktif media sosial dan juga perkuliahan di kala pandemi COVID-19 banyak dilakukan secara daring.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:44
01:47
02:00
00:49
02:08
00:40
Viral