Sidang vonis Teddy Minahasa (kiri) dan dua oknum TNI yang bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu (kanan)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com / VIVA/ B.S. Putra

Sama-sama Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Santuy, Sertu Yalpin Tarzun Sampai Menangis Sesenggukan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:05 WIB

Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy minahasa, yang terseret kasus narkoba jenis sabu dengan hukuman seumur hidup. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Selasa (9/5/2023).  

"Perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum, dan dijatuhi vonis seumur hidup." ungkap Majelis Hakim Sebelumnya, terdakwa Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatera Barat, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

”Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” papar JPU. 

Teddy Minahasa tampak duduk di kursi pesakitan mendengarkan vonisnya dibacakan oleh Majelis Hakim, tampak santai dan tidak memperlihatkan ekspresi bersalah atau menyesal.

Sejumlah poin yang memberatkan hukuman terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, diantaranya perbuatan terdakwa sebagai kapolda sumbar telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika.  


Teddy Minahasa saat persidangan di PN Jakarta Barat. (Julio Trisaputra/tvOnenews)

Sebagai Kapolda Sumbar apa yang dilakukan Teddy Minahasa tidak mencerminkan perilaku penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral