Pelaku penyebar video mesum di garut, Jawa Barat ditangkap. Motif Sakit hati jadi penyebabnya.
Sumber :
  • tim tvOne - Taufik Hidayah

Pelaku Penyebar Video Mesum di Garut Ditangkap, Pemeran Wanita Dijadikan "Budak Sex" Oleh Pelaku

Senin, 22 November 2021 - 15:45 WIB

Garut, Jawa Barat - Pelaku penyebar 4 video mesum sejoli di Garut, Jawa Barat ditangkap polisi. Pelaku yang juga pemeran pria ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum pemeran wanita mengatakan, pemeran wanita dalam video tersebut adalah korban yang dijadikan "Budak Sex" karena diancam oleh pelaku.

Satuan Reserse Kriminal Polres Garut meringkus inisial GAS yang merupakan pemeran pria dalam 4 video mesum sejoli yang viral di Garut. Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Bekasi usai mengunggah 4 video di akun instagram pemeran wanita. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati tersangka menguasai akun instagram milik pemeran wanita. Polisi menjelaskan, motif pelaku menyebar video mesum tersebut lantaran pelaku sakit hati karena akan ditinggal menikah oleh korban.

"jadi akun milik R yang merupakan pemeran wanita dikuasi oleh pelaku, ia sengaja mengunggah video ini lantaran sakit hati cintanya tak direstui oleh keluarga wanita,"kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut Senin (22/11/2021).

Masih menurut Kapolres, tersangka GAS membuat video di studio foto miliknya dan mengunggah 4 video yang sudah diedit di wilayah hukum Garut.

"videonya dibuat di studio foto milik pelaku di wilayah Banyuresmi, kameranya disembunyikan tak diketahui pemeran wanitanya. Nah untuk videonya jadi ada 4 karena si pelaku sengaja membuat menjadi 4 bagian video durasi pendek,"tambah Kapolres.

Barang bukti berupa komputer, kamera, selimut, kartu memori dan sweater sesuai dalam video ikut diamankan. Atas perbuatan bejatnya pelaku dijerat Undang - Udang Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang - Undang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"karena dengam sengaja merekam dan menyebarkan di media sosial kita kenakan pasal berlapis ITE dan pornografi ancaman 12 tahun penjara,"masih Wirdhanto.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral