Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat Dialog di tvOne, Kamis (25/11/2021).
Sumber :
  • tvOne

Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Ketua KSPI Minta Semua Gubernur Lekas Revisi SK UMP 2022

Kamis, 25 November 2021 - 18:41 WIB

Jakarta - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada para Gubernur untuk lekas merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu disampaikan usai Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Yang baru ditandatangi SK nya UMP berlaku 1 januari 2022, maka masih ada waktu, Gubernur ikuti putusan MK nomor 7, dua tahun diperbaiki maka UU Cipta Kerja tidak berlaku selama belum diperbaiki. Maka PP nomor 36 yang digunakan sebagai dasar penetapan UMP tidak berlaku," ujar Said Iqbal dalam program Kabar Petang Pilihan, Kamis (25/11/2021).

Iqbal juga meminta UMP disesuaikan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, yakni sekitar 4-5 persen.

"Kami ingatkan agar penetapan sesuai putusan MK,  tidak boleh ada kekosonngan hukum maka yang berlaku UU no. 13 tahun 2013, 4-5 persen kenaikan untuk UMK dan UMK, di atas 5 persen tergantung kebijakan pimpinan daerah masing-masing," tambah Iqbal.

Sementara Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Jawa Barat akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat terkait putusan MK mengenai UU Ciptaker.

"Kami menafsirkan UU Ciptaker masih berlaku, karena diberi waktu dua tahun tapi  kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, jika ada peluang kita merubah kenapa tidak," ujar UU, kamis.

Diketahui, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipateker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral