Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sumber :
  • Antara

Terungkap! Ini Kronologi Dugaan Penghancuran Dokumen Penting dalam Kasus Korupsi yang Jerat Syahrul Yasin Limpo!

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan  kasus dugaan rasuah di Kementan yang menjerat eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hari ini Selasa (10/10) peyidik Komisi Pemberantas Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono.

Kasdi  bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di Kementan yang menjerat eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyebut adanya perusakan, pemusnahan barang bukti, berupa penghancuran dokumen di Kementerian Pertanian. Fakta penyelidikan ini akan menjadi kajian dan perhatian lembaga antirasuah dalam mengusut kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. "Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali Fikri, Senin (2/10) lalu. 

Kabar penghancuran dokumen penting mengemuka saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya (28/09). Pada telepon selular Kasdi, penyidik menemukan percakapan yang mengarah ke perintangan penyelidikan.

Seperti yang ditulis oleh Majalah Tempo, pada sebuah grup percakapan whatsaap, seorang anggota grup memerintahkan anggota grup lainnya memusnahkan dokumen memakai mesin pencacah kertas di kantor Hatta di di lantai 7 gedung D Kompleks Kementerian Pertanian. Penyidik juga mendapatkan foto foto penghancuran dokumen tersebut, serpihan kertas berserakan di lantai, lalu dimasukan karung berukuran 50 kilogram.


 
KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi temuan ini, termasuk pada pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Fariz. "Kami fokus pada perkara pokoknya, salah satunya soal pendalaman hal tersebut," tambah Ali Fikri. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral