Naik Haji atau Umrah Pakai Uang Haram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Jakarta, tvOnenews.com - Perbincangan mengenai hukum menjalankan Ibadah haji dan Umrah menggunakan harta haram kembali mencuat setelah muncul kasus dugaan seorang mantan pejabat kepolisian yang disebut membiayai keberangkatan umrah keluarganya menggunakan uang hasil peredaran narkotika.
Dalam ajaran Islam, ibadah yang dibiayai dari harta haram tidak serta-merta memperoleh pahala hanya karena diniatkan untuk kebaikan.
Mengutip Ensiklopedia Fikih Indonesia Jilid 6: Haji dan Umrah karya Ahmad Sarwat, sebagaimana dikutip Detik Hikmah, melaksanakan ibadah haji menggunakan harta yang diperoleh secara haram hukumnya haram. Harta haram yang dimaksud mencakup hasil tindak pidana maupun perbuatan yang dilarang syariat, seperti korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, suap, hingga hasil usaha yang diharamkan.
Meski demikian, apabila seluruh syarat dan rukun ibadah haji atau umrah telah dipenuhi, ibadah tersebut tetap dinilai sah secara fikih dan menggugurkan kewajiban berhaji bagi yang bersangkutan.
Namun, terdapat konsekuensi spiritual yang besar. Haji atau umrah yang dibiayai dari harta haram diyakini tidak akan memperoleh berbagai keutamaan ibadah, seperti terkabulnya doa, predikat haji mabrur, maupun ampunan dosa yang dijanjikan bagi orang yang menunaikan ibadah dengan harta yang halal.
Persoalan ini kembali menjadi sorotan setelah muncul perkara yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima pada 7 Juli 2026, jaksa mendakwa Didik menggunakan dana yang diduga berasal dari jaringan peredaran sabu untuk memberangkatkan tujuh anggota keluarganya menunaikan ibadah umrah.
Menurut surat dakwaan, total biaya umrah mencapai Rp434,5 juta, dengan pelunasan sebesar Rp384,5 juta yang diduga berasal dari rekening penampungan hasil penjualan narkotika.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa dalam Islam, nilai ibadah tidak hanya ditentukan oleh niat dan pelaksanaannya, tetapi juga oleh kehalalan sumber harta yang digunakan.
Ajaran Islam menekankan bahwa cara memperoleh rezeki merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesalehan seseorang dan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.