news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aksi massa.
Sumber :
  • IST

Putusan MK Cacat, Mahasiswa Antipolitik Dinasti: KPU Tak Bisa Ubah PKPU Tanpa Konsultasi DPR dan Pemerintah

Kelompok mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Anti Politik Dinasti (AMAPI) berunjuk rasa didepan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
Jumat, 20 Oktober 2023 - 18:41 WIB
Reporter:
Editor :

Oleh karenanya, kata dia, perubahan terhadap PKPU harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah dan DPR. Tanpa mekanisme semacam itu, hal tersebut jelas menimbulkan problem hukum baru di tengah masyarakat. 

"Fakta saat ini, DPR dalam masa reses untuk mengagendakan perubahan tehadap PKPU. Sedangkan pendaftaran Capres/Cawapres akan berkahir pada Rabu, 25 Oktober 2023. Maka yang jelas, untuk kepastian hukum yang adil, syarat usia Capres/Cawapres yang dapat dikonversikan dengan kepunyaan pengalaman sebagai Kepala Daerah tidak dapat diberlakukan untuk Pemilu 2024," pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023. Namun putuskan tersebut dinilai banyak pihak cacat hukum baik dalam pengambilan putusannya maupun substansi putusannya karena ada penyelundupan hukum di dalamnya.

Perkara terkait syarat batas usia merupakan kewenangan pembuat UU open legal policy, yakni DPR RI bersama pemerintah, dan MK tidak berwenang menguji dan memutuskan suatu ketentuan yang menjadi bagian dari proses politik oleh pembuat UU.

"Lagipula kami menilai pemohon sudah mempermainkan Marwah MK karena perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah ditarik tetapi kemudian dibatalkan. Pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak mempunyai kerugian konstitusional namun MK masih saja memproses perkara tersebut sehingga sangat kentara sekali ada kepentingan dan nafsu politik yang bermain dalam menghasilkan putusan seperti itu," katanya.

Fahrur mengatakan, bagaimana mungkin MK mengabulkan kepentingan satu orang pemohon dengan mengabaikan kerja-kerja politik yang dilakukan oleh 560 orang anggota DPR RI bersama Pemerintah. Syarat batas usia adalah ketentuan yang telah disepakati bersama oleh para legislator, bukan lembaga yudikatif seperti MK.

"Putusan MK adalah ultra petita / melebihi yang dimohonkan sehingga nyata terjadinya penyelundupan hukum yang telah direncanakan sejak awal. Jangan tutupi fakta bahwa MK telah memutuskan menolak perkara nomor 29, 51 dan 55 tetapi mengapa mengabulkan sebagian perkara nomor 90 yang jelas-jelas bermasalah," katanya.

Karena itu, Fahrur menegaskan pihaknya mendesak KPU untuk taat pada aturan dan prosedur. KPU juga wajib konsultasi dengan DPR dan pemerintah dan jangan melanggar undang-undang karena revisi tanpa aturan. Selai itu, KPU diminta jangan salah langkah dan jangan mau menampung masalah.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
05:01
01:45
01:26
02:49
12:28

Viral