Johnny G. Plate.
Sumber :
  • tvOnenews - Muhammad Bagas

Terbukti Bersalah, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 8 November 2023 - 16:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan atau vonis terhadap Johnny yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Fahzal Hendri di PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (Kejagung) yang menyebutkan Johnny melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim membebankan Johnny membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral