Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Sleman, Yogyakarta.
Sumber :
  • Tim tvOne/Andri Prasetiyo

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis di Sleman, Pelaku Peragakan 23 Adegan Sadis

Kamis, 2 Desember 2021 - 16:31 WIB

"Untuk tusukannya sebanyak tiga kali, untuk yang gunting dua kali, obeng sekali, jadi totalnya jumlahnya tiga kali," ucapnya.

Masih dalam rekonstruksi ini, kata Kukuh, pelaku juga mengambil uang tunai milik korban. Usai membunuh korban, tersangka langsung pulang ke asrama sekolah.

"Ada (yang diambil) uang Rp50 ribu, pelaku langsung pulang ke asrama," tegasnya.

Akibat perbuatannya ini, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat 3 atau Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 338 KUHP. Namun karena tersangka masih berstatus anak di bawah umur, maka hanya diberlakukan sepertiga dari ancaman hukuman.

'Karena ini anak jadi sepertiga dari ancaman hukuman. Kami terapkan pasal berlapis karena kejadiannya itu kan berurutan, jadi nanti semuanya tergantung hakim yang akan memutuskan, dari pasal tersebut ancamannya 15 tahun," tutupnya.

Peristiwa pembunuhan terhadap ERK sendiri terjadi pada 17 November 2021 dini hari. Namun jasad korban baru ditemukan pada siang hari oleh seseorang yang tengah mencari rumput.

Saat ditemukan, korban mengenakan kaos hitam dan celana jeans, dengan posisi kepala berada di sisi selatan. (Andri Prasetiyo).

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:25
05:06
03:25
02:07
06:34
01:19
Viral