Ahmad Doli Kurnia.
Sumber :
  • Tim tvOne

Ribuan Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Ketua Komisi II DPR: Mereka Punya Hak Politik

Senin, 20 November 2023 - 20:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung merespons soal ribuan kepala desa (kades) yang mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Dukungan itu menjadi pro-kontra karena ada yang berpandangan bahwa kades dan perangkatnya harus netral di Pemilu 2024.

Menurut Doli, dalam peraturan undang-undang jabatan kades bukan sebagai penjabat publik dan pejabat politik. Selain itu, dia mennyebut Pusat Advokasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), sebagai salah satu asosiasi kades, juga terafiliasi dengan partai politik (parpol).

Karena itu, Doli memandang kades dan perangkatnya bisa memberikan dukungan terhadap salah satu paslon. Selama hal tersebut tidak melanggar undang-undang (UU).

“PAPDESI itu juga terbentuk beberapa waktu lalu, dan itu ada afiliasinya dengan sebuah parpol. Jadi selama tidak melanggar UU, tidak melanggar peraturan mereka juga punya hak politik. Iya, melakukan dukungan,” bebernya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Kendati demikian, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan Bawaslu RI maupun Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, bisa mengambil sikap bila menemukan pelanggaran.

“Tapi kalau selama enggak ada peraturan yang dilanggar, ya semua orang punya hak politik untuk menentukan sikap politiknya,” jelas Doli.

Sebelumnya, ribuan kades dan perangkat desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu deklarasi mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Kelompok tersebut terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral