news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anies Baswedan dan Mahfud MD..
Sumber :
  • Tvonenews.com/Muhammad Bagas

Sempat Ditawari Jadi Cawapres Anies Baswedan, Mahfud MD Memberikan Pengakuan Mengejutkan, Ternyata Selama Ini

Pengakuan mengejutkan Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, ia berbicara soal dirinya mendorong Anies Baswedan menjadi Capres (Calon Presiden) di Pilpres 2024.
Kamis, 11 Januari 2024 - 05:05 WIB
Reporter:
Editor :

Mahfud pun berkata kepada Denny Indrayana, agar menjaga Anies Baswedan biar tidak gagal menjadi calon presiden.

"Saya yang mau jaga dari pemerintah, agar dia tidak dihalangi oleh pemerintah, pokoknya dia harus jadi Calon, saya yang jamin," tuturnya.

"Nah kalau saya tiba-tiba mau ke dia (koalisi Anies), lalu partai Demokrat keluar, ini tidak memenuhi syarat, kan saya dituduh nyusup," imbuhya.


Menko Polhukam, Mahfud MD. (tvOnenews - Julio Trisaputra)

Mahfud MD menghindari narasi soal ia masuk ke koalisi NasDem, yang berakibat munculnya tuduhan dirinya sebagai penyusup untuk menggagalkan Anies menjadi Capres.

"Pak Mahfud masuk, Demokrat keluar, pasti yang dituduh pemerintah menyusupkan orang agar Anies gagal, padahal tuduhannya pemerintah sudah dituding akan menggagalkan Anies," tuturnya.

"Itu sebabnya saya nolak, saya ndak mau menggagalkan Anies saya bilang, pokoknya Anies saya jamin calon, menang kalau nanti, tapi harus calon, saya taruhannya, saya bilang sama Denny dan orang-orang," jelasnya.

Dan setelah itu, Mahfud MD tidak jadi berdampingan dengan Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar dengan Partai PKB merapat ke Anies Baswedan dan Nasdem, PKS.

"Dan betul, begitu saya tidak jadi, yang masuk Muhaimin, Demokrat langsung keluar kan, untung Muhaimin punya partai, sehingga mengganti posisi Demokrat ini suaranya utuh untuk bisa tetap daftar," jelasnya.

Diketahui, pencalonan calon Presiden mengharuskan pengusung memiliki suara yang memenuhi syarat ambang batas atau presidential  threshold, hal itu diatur dalam pasal 222 UU Pemilu.

Adapun aturan tersebut berbunyi bahwa "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya." (ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
08:52
02:17
01:33
03:09
04:51

Viral