@ompolosbanget.
Sumber :
  • IST

Kronologi TikToker @ompolosbanget Ditetapkan Tersangka, Buntut Menghina Bangunan Apartemen Tokyo Riverside, Sudah Komplain Tapi Tak Direspons

Kamis, 8 Februari 2024 - 08:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - TikToker Dedy Chandra alias @ompolosbanget meminta kepada Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dirinya dibebaskan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak PT. Mandiri Bangun Makmur (MBM).

Kuasa hukum Dedy Chandra , Victor R.M. Sohilait, S.H mengatakan, permintaan kliennya untuk dibebaskan setelah 6 bulan mendekam di jeruji penjara, sebagai sesuatu yang beralasan. Karena menurutnya, kliennya hanya menyampaikan komplain sesuai fakta yang terjadi.

Fakta yang dimaksud adalah adanya sejumlah kejanggalan yang terjadi di apartemen yang ditempati Dedy Chandra yaitu di apartemen Tokyo Riverside, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Komplain tersebut salah satunya menurut Victor terkait adanya ketidaksesuaian antara brosur apartemen dengan kondisi di apartemen itu.

"Klien saya beli barang sesuai brosur tetapi pas dibeli tidak sesuai brosur. Artinya dari pihak marketing ada dugaan membohongi klien saya. Contohnya jumlah kolam renang yang tidak sesuai brosur, kemudian lift mati,  parkiran agak jauh jalannya, IPL buat iuran lumayan mahal, di bawah ada kafe dan suasananya berisik karena orang bisa nyanyi di kafe itu, itu sampai lantai klien saya di lantai 39 terdengar, mengganggu ketertiban umum, atap kamar ada yang bocor , tapi sudah dibenarkan klien saya, AC blower outdoor tidak bisa menempel di dinding." ujar Victor di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/2/2024).

Terkait semua keluhan itu, Victor menjelaskan bahwa sesungguhnya Dedy Chandra sudah melakukan komplain resmi. Namun sayang, usaha itu sia-sia menyusul pihak PT. MBM yang tidak merespon secara positif.

"Klien saya sudah melakukan komplain ke manajemen dan aplikasi tapi tidak direspon positif sama sekali." terang Victor.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral