news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menggiring pelaku perkosaan terhadap anak di Polres Mojokerto..
Sumber :
  • tim tvOne - ika nurulla

Dirayu dan Diberi Barang, Anak SD di Mojokerto Diperkosa Sopir Truk Hingga Dua Kali

Sopir truk di Mojokerto tega mencabuli dan perkosa bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD). Pelaku diketahui bernama Sirajuddin Istiqlal 21 tahun ini sudah diamankan polisi.
Minggu, 19 Desember 2021 - 10:17 WIB
Reporter:
Editor :

Mojokerto, Jawa Timur - Sopir truk di Mojokerto tega mencabuli dan perkosa bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD). Pelaku diketahui bernama Sirajuddin Istiqlal 21 tahun ini sudah diamankan polisi.

Orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku yang diketahui warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada 15 Desember 2021 kemarin. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, peristiwa itu diketahui setelah korban bercerita bahwa pelaku telah menyetubuhi dan mencabulinya di tempat kos pelaku.

Sebelum mengaku telah disetubuhi oleh pelaku, korban sempat menghilang pada 13 Desember 2021 pukul 21.00 WIB.

Setelah dicari oleh orang tuanya, korban ditemukan pada hari Rabu 15 Desember 2021 dini hari di dalam bekas kos milik pelaku di Kecamatan Pungging.

"Korban ditemukan pada Rabu pagi di sebuah tempat kos kosong, namun ini dulu tempat kos dari pelaku. Sepulang dari tempat kos diketahui dia pernah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali, pertama tanggal 3 Desember dan kedua tanggal 12 Desember," kata Andaru kepada tvonenews.com, Minggu (19/12/2021).

Andaru menjelaskan pelaku merayu menggunakan perkataan dan memberikan barang kepada korban. "Korban ini dirayu dengan pelaku dengan perkataannya kemudian memberikan barang dan akhirnya korban yang berusia 11 tahun masih kelas 6 SD disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali," lanjutnya.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk di pabrik karung yang ada di Kecamatan Pungging, Mojokerto itu disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap anak ancaman 15 tahun penjara," tegasnya. (Ika Nurulla)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral