Mahfud MD (kanan) dan Ganjar Pranowo (kiri) hadir di Sidang PHPU Pilpres, di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).
Sumber :
  • (tvOnenews.com/Muhammad Bagas)

Di Sidang PHPU Pilpres 2024, Mahfud Tegas ke MK Peduli dengan Masa Depan Demokrasi dan Hukum

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud MD memberikan tanggapannya pada sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).

Berkaitan dengan demokrasi dan hukum yang ada di Indonesia, kata Mahfud harus diperhatikan untuk masa depan bersama.

Hal ini disampaikan langsung Mahfud MD dengan membaca pengantar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Pilpres 2024.

"Kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia," ujar Mahfud MD.

Serupa dengan pasangannya menjadi calon presiden (capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo terhadap pidato yang disampaikannya saat hadir di MK.

Lantaran mengingat masa reformasi yang dilakukan dalam membentuk cita-cita menerapkan sistem demokrasi yang positif.

"Kami berada di sini dengannya sederhana, mengingatkan orang-orang yang cepat lupa bahwa kita semua yang setia pada cita-cita reformasi, akan selalu mengingat pengorbanan mereka dan menghidupkan semangat mereka di hati kami," papar Ganjar Pranowo.

Walaupun sebagai mantan Hakim MK, Mahfud MD sangat mengerti terkait pilihan yang dilakukan oleh MK terhadap penyelesaian perkara PHPU.

Pasalnya kedua kubu paslon Pilpres dari 01 dan 03 sama-sama menggugat dalam menjalankan Sidang Pleno PHPU Pilpres 2024.

Peran hakim saat ini sangat dibutuhkan lantaran Mahfud memahami akan banyak orang yang datang untuk kepentingan mereka masing-masing.

Baik berdampak positif maupun negatif yang harus dihadapi oleh para hakim MK.

Tentu saja mantan Menkopolhukam itu menyampaikan harapannya terkait dampak negatif yang selalu muncul terhadap konstitusi di Indonesia. Terutama tertuju ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan sampai timbul persepsi, bahkan kebiasaan, bahwa Pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan pemegang kekuasaan dan punya uang berlimpah," jelasnya.

Sikap independen yang harus dilakukan MK tentunya sebagai cerminan dalam terus memajukan peradaban yang ada di Indonesia.

"Bagi kami yang penting bukan siapa menang atau kalah. Melainkan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban lebih maju," imbuhnya.

Terutama pada bidang hukum yang harus benar-benar diterapkan dan tidak memihak kepada siapapun dalam upaya memenangkan Pemilu.

"Berhukum dengan elemen dasar sukmanya yaitu keadilan yang substantif, moral, dan etika," tegasnya.

Sidang PHPU berjalan berdasarkan perkara yang sudah teregistrasi dari paslon nomor satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada pukul 08.00 WIB.

Sedangkan perkara yang kedua dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Tujuan keduanya saling berkesinambungan bahwa ada beberapa pelanggaran yang dilakukan dari beberapa instansi pemerintahan dalam upaya tidak menunjukkan sikap netralitas.

Meski saat ini sudah adanya keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak Minggu lalu bahwa terpilihnya paslon nomor urut dua yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres terpilih pada 2024. (ant/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral