Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara

Ditipu Sindikat Mafia Tanah, Anak Purnawirawan Jenderal Terancam Kehilangan Rumah

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:40 WIB

Selanjutnya pada Minggu 2 Mei 2021, Sdr. Hermanto kembali lagi mendatangai rumah untuk meminta pengosongan segera. Lawyer kliennya saat itu bertemu langsung dengan Sdr. Hermanto dan menjelaskan bahwa pengosongan rumah itu tidak sah, karena Surat Pengalihan rumah tersebut cacat hukum. Selain itu diketahui pula oleh lawyernya bahwa surat pengosongan rumah ternyata mencantumkan nomor referensi akte KJB yang salah.

Setelah upaya pengosongan rumah pertama berhasil digagalkan, maka keesokan harinya, didampingi  lawyernya, RR Seska Widayanti sebagai korban kemudian mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Sdr. Temi dan Sdri. Patria Sari dkk. Sejak saat itu Sdr Hermanto (funder) tidak pernah mendatangi rumah kliennya. 

Namun dalam perkembangannya, mulai 2 - 15 Maret 2024 Sdr. Hermanto melalui kuasa hukum dan sejumlah body guard-nya berhasil menduduki rumah kliennya.  Kuasa hukum dan para bodyguard itu diduga melakukan pengerusakan, mencuri sejumlah barang, menteror dan mengintimidasi kliennya dengan mematikan listrik rumah.

RR Seska Widayanti bersama kuasa hukumnya Yohanes Blasius Doy, S.H. telah melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan, intimidasi dan pencurian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada Senin, 25 Maret 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/B/712/III/2024/SKPT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. Penyidik Polres Tangerang Selatan langsung merespons dengan melakukan olah TKP pada hari yang sama.

Menurut Yohanes Blasius Doy, S.H. yang akrab disapa Yon, dari kronologis dan modus tindak pidana penipuan tersebut tampak bahwa para broker dan funder tersebut patut diduga merupakan sindikat mafia tanah.
Karena itu, atas nama kliennya, Yon meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menindaklajuti kasus tindak pidana penipuan jual beli rumah yang merugikan kliennya dan menetapkan Sdr. Temi, Sdri. Patria Sari dkk sebagai tersangka serta  meminta penyidik Pores Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian yang merugikan kliennya. (ebs)
 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral