Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara

Ditipu Sindikat Mafia Tanah, Anak Purnawirawan Jenderal Terancam Kehilangan Rumah

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:40 WIB

Para pihak juga sepakat soal mekanisme pembelian melalui proses bank (non cash loan) dan pembayaran rumah diakukan dalam 3 termin. 

Pada saat bersamaan Sdr. Temi memperkenalkan Sdri. Patria Sari melalui telepon, yang disebut sebagai penjamin dari pihak Bank Mandiri. Ternyata Sdri. Patria Sari adalah Komisaris PT MLS.

"Sdr. Temi sebenarnya sudah tahu bahwa tanah dan rumah itu masih dalam bentuk Kesepakatan Jual Beli (KJB) antara orang tua klien saya dengan pemilik pertama (sudah lunas), sehingga proses pembelian dan pembayarannya tidak bisa melalui bank. Saat inilah Sdr. Temi dkk melakukan modus operandi penipuan dengan menyarankan kepada klien saya untuk melakukan peminjaman kepada pihak ketiga dalam rangka memperlancar proses kredit dari Bank untuk kegiatan bisnis PT. MLS dan membayar rumah klien saya," kata Yohanes Blasius Doy, S.H., Rabu (27/3/2024). 

Sdr. Temi kemudian bertemu dengan Sdr. Budi Hermanto (funder), yang bersedia menyediakan dana Rp. 1,8 miliar dengan jaminan rumah besar orang tua kliennya. 

Berlandaskan niat baik dan kepercayaan penuh kepada Sdr Temi dalam menjual rumah orangtuanya, kliennya menandatangani Perjanjian Pengikatan Hutang atas pembelian rumah orangtuanya sebesar Rp. 6.250.000.000,-. Perjanjian itu ditandangani pihak kliennya dan Sdr. Temi. 

Usai penandatanganan Perjanjian Pengikatan Hutang Sdr. Temi menghilang beberapa pekan tanpa berita. Pertengahan November 2020 Sdri. Patria Sari dan Sdr. Rudi Hartono menggantikan posisi Sdr. Temi. Keduanya mempertemukan pelapor dengan 2 orang perwakilan dari funder yaitu Sdr. Vandel dan Sdr. Johnny untuk melihat dari dekat kondisi rumah dan akhir November 2020 pelapor bertemu langsung dengan funder Sdr. Hermanto.

Setelah pertemuan dengan funder, Sdri Patria Sari menginformasikan bahwa funder telah sepakat mendanai proyek PT MLS dengan jaminan rumah orangtua kliennya. Sdri. Patria Sari gantikan posisi Sdr. Temi dengan membuat Perjanjian Pengakuan Hutang PT MLS untuk membeli rumah orangtua kliennya sebesar Rp6.250.000.000,-. Perjanjian ditandatangani oleh pelapor, Sdri. Patria Sari, dan Sdr. Rudi Hartono, anggota Direksi PT MLS di hadapan notaris Fachrudin dari Kantor Notaris & PPAT Suhardi Hadi Santoso SH. Dalam perjanjian itu disepakati mekanisme dan tahapan pembayaran dalam kurun waktu 3 bulan. Tahap pertama sebesar Rp350.000.000 (4 Desember 2020), tahap kedua Rp650.000.000 (21 Desember 2020) dan tahap ketiga sisanya sebesar Rp5.250.000.000 (21 Januari 2021).

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral