news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Caleg yang Tawarkan Hadiah Umroh dan Kendaraan Divonis 3 Bulan.
Sumber :
  • Antara

Tok! Caleg yang Tawarkan Hadiah Umroh dan Kendaraan Divonis 3 Bulan Penjara

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menyebutkan Caleg yang tawarkan umrah dan kendaraan bagi pemilih yang mendukungnya, divonis hukuman 3 bulan penjara.
Selasa, 2 April 2024 - 09:33 WIB
Reporter:
Editor :

Bahkan, yang bersangkutan juga mempromosikannya melalui baliho yang dipasang di sejumlah titik di Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus. (ant/ree)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:52
02:02
02:29
01:18
00:58
01:10

Viral