Komandan Puspomad, Letjen TNI Chnadra Sukotjo memberikan keterangan pers saat mendampingi KSAD.
Sumber :
  • tim tvOne - Taufiq Hidayah

Danpuspomad : Tiga Oknum Anggota TNI AD Penabrak Handi - Salsabila Sudah Ditahan

Senin, 27 Desember 2021 - 14:54 WIB

Garut, Jawa Barat - Tiga oknum anggota TNI AD pelaku penabrak dan pembuang korban kecelakaan Handi - Salsabila sudah ditahan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan darat (Puspomad). Demikian disampaikan oleh Komandan Puspomad, Letjen TNI Chnadra Sukotjo saat mendampingi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Dudung Abdurahman ke rumah duka Handi Saputra.

"Dapat saya sampaikan bahwa ketiga tersangka di akhir pekan kemarin, tiga-tiganya sudah berada di bawah pengawasan ataupun  penyidikan langsung oleh Pusat POM AD. Jadi tadinya yang perkara itu ada di Pomdam 3 Siliwangi, Pomdam 4 Diponegoro dan Pomdam 13 Merdeka, pada saat ini sudah dipusatkan di Pusat POM Angkatan Darat,"kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra Sukotjo, di rumah duka Handi, Senin (27/12/2021).

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan dan sejak kemarin sudah diperiksa. Menurut Chandra, pemeriksaan ketiganya ditargetkan selesai pada pekan ini dan jika berkas perkara telah selesai akan disampaikan lebih lanjut. Saat ini petugas juga tengah mendalami motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut.

"Kalau mengenai motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik. Sedang diungkap oleh para penyidik. Tiga Kolonel P, Koptu DA dan Kopda A. Secara umum, pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, di TKP yang tidak jauh dari sini, itu dikemudikan oleh Koptu DA dan Kolonel P dan Kopda A menumpang pada kendaraan tersebut," tambah DanPuspomad.

Menurutnya, Polisi Militer mendapat dukungan penuh dari Kepolisian untuk proses pemeriksaan dan penyidikan, "tentu, jadi polisi militer angkatan Darat mendapatkan dukungan yang luas dari kepolisian RI maupun instansi lainnya dan kita akan dapatkan alat-alat bukti, maupun keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini. Tidak bisa saya ungkapkan di sini karena sedang dalam proses penyidikan. Nanti akan disampaikan. Yang paling utama, adalah Pasal 340 KUHP Jo ke Pasal 338 dan seterusnya. Kemarin sudah diutarakan di dalam pemberitaan yang tentunya itu sudah merupakan pasal yang berat, sesuai dengan nanti kita lihat, bagaimana hasil pemeriksaannya. Siapa yang jadi otak di belakangnya, yang memberikan motivasi untuk melakukan perbuatan yang tidak berperi kemanusiaan ini. Sesuai pemeriksaan awal,  mobil itu milik dari kolonel P. Mobil pribadi,"tutup DanPuspomad.

(Taufiq Hidayah/ fis)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral