Habib Rizieq Shihab dikenal sapaan akrabnya HRS.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Iqbal/aww

Jadi Amicus Curiae ke MK, Habib Rizieq dkk Nyusul Megawati yang Wakilkan Pemohon 03 Meski Direspons Gerindra

Rabu, 17 April 2024 - 23:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menyusul yang dilakukan Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri, Habib Rizieq Shihab bersama empat tokoh lainnya mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/4/2024).

Habib Rizieq alias HRS bersama empat tokoh lain seperti Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman menyusul Megawati yang mengajukan amicus curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres 2024.

Terkait sebagai kelompok yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) melihat terkait masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari segi keadilan dan hukum yang sudah berlaku dari dalam isi surat tersebut.

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," jelas kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan secara resminya.

Empat poin utama tertulis dalam surat yang diserahkan oleh Hasto dan Djarot untuk dijadikan landasan serta pertimbangan yang dilakukan oleh Hakim MK. Sebagaimana yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin serta pengajuan dari Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Poin pertama berisi meminta MK guna menangkal atau mencegah terkait praktik dalam penyalahgunaan kekuasaan atau biasa dikenal abuse of power dalam dugaan kecurangan yang telah terjadi saat proses Pemilu 2024.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
11:11
09:23
08:52
01:36
04:20
Viral