Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti.
Sumber :
  • Antara

Diduga Jadi Korban Nafsu Ketua KPU, Petugas PPLN Lapor ke DKPP

Jumat, 19 April 2024 - 17:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dugaan tindak asusila dengan salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sebagai kuasa hukum korban dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa hingga Jumat sore baru membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dan belum melapor ke Polri.

"Kekerasan seksual itu kan perkara pidana, dan di sini memang yang kami kedepankan adalah saat ini masih etik, kode etik dari KPU," kata Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti dalam diskusi publik daring yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Selain itu, Maria menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Yang pertama itu mengenai pelanggaran integritas. Integritas di sini ada beberapa prinsip, yaitu prinsip jujur dan adil, dan juga kemudian melanggar profesionalitas atas prinsip proporsional dan profesional. Pada intinya bahwa Ketua KPU ini diduga memanfaatkan relasi kuasa," ujarnya.

Ia menerangkan bahwa selain relasi kuasa yang terjadi pada perempuan dan laki-laki, terdapat hubungan jabatan antara atasan dengan bawahan, yakni Ketua KPU RI dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Eropa.

"Di sini terlihat jelas sejak awal. Bisa kita lihat bahwa memang sudah ada perbuatan yang benar-benar, bukti-bukti yang benar-benar melihat adanya dugaan upaya yang terstruktur, sistematis, dan aktif dari si teradu di sini untuk menggunakan jabatannya kemudian juga kekuasaannya untuk tidak menghargai, merendahkan, juga mencederai martabat dan kehormatan perempuan, dalam hal ini adalah korban," tuturnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
Viral