News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkuak! Isi Gugatan Subhan Palal Terhadap Wapres Gibran: Berkas Calon Wapres...

Terkuak, isi gugatan seorang warga bernama Subhan Palal terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan calon wakil presiden 2024–2029 Gibran dan KPU
Senin, 3 November 2025 - 15:52 WIB
Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • Sekretariat Wakil Presiden

Jakarta, tvOnenews.com - Terkuak, isi gugatan seorang warga bernama Subhan Palal terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan calon wakil presiden 2024–2029 Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam isi gugatannya, Subhan menyebut Tergugat I Gibran Rakabuming Raka, tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas hal itu ia menyebutkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres tak lulus SMA.

"Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I (Gibran) dan tidak akan terjadi sempurna. Jika tidak ada peranan dari Tergugat II (KPU)," beber Subhan saat membacakan isi gugatannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).

Kemudian ia jelaskan, bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023 Tergugat I mendaftarkan ini sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029. Kepada Tergugat II Yaitu Komisi Pemilihan Umum.

"Dengan membawa berkas persyaratan calon wakil presiden. Yang salah satunya syarat wajib berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah Kejuruan," jelas Subhan.

Tergugat I, kata Subhan saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden Republik Indonesia. Diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. 

"Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Hal itu melanggar perundang-undangan nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf R junto peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2023 huruf R," bebernya.

Kemudian, dia menerangkan bahwa aturan tersebut mengamanatkan syarat calon presiden atau wakil presiden, syarat riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.

Ia menilai riwayat pendidikan tergugat I yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan. Dapat dilihat di portal publikasi pemilu dan pemilihan milik KPU.

"Tampak terlihat sebagai tabel sebagai berikut. Jenis pendidikan, nama institusi, tahun, mulai dan tahun berakhir," kata Subhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pendidikan SD, Mangkubumen Kidul 1993-1999, SMP NEGERI 1 Surakarta 1999-2002, SMA Orchid Park Secondary Singapura 2002-2004. SMA lagi Insearch Sydney 2004-2007, S1 MDS Singapore 2007-2010," lanjutnya.

Selain itu, ia mengungkapkan, bahwa Undang-Undang atau peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rakernas XVIII APEKSI Rumuskan 10 Rekomendasi Strategis untuk Penguatan Pemerintah Kota

Rakernas XVIII APEKSI Rumuskan 10 Rekomendasi Strategis untuk Penguatan Pemerintah Kota

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) resmi menetapkan sepuluh butir rekomendasi strategis sebagai pedoman pembangunan daerah ke depan. 
Tak Mau Anggap Remeh, Pelatih Timnas Argentina Sebut Performa Mengejutkan Tanjung Verde Bukan Sebuah Kebetulan

Tak Mau Anggap Remeh, Pelatih Timnas Argentina Sebut Performa Mengejutkan Tanjung Verde Bukan Sebuah Kebetulan

Pelatih Timnas Argentina, Lionel Scaloni, mengingatkan anak asuhnya agar tidak memandang sebelah mata Tanjung Verde pada babak 32 besar Piala Dunia 2026.
EU-ASEAN Business Council Serukan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Mendorong Ketahanan Gizi dan Kesehatan Preventif di Indonesia

EU-ASEAN Business Council Serukan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Mendorong Ketahanan Gizi dan Kesehatan Preventif di Indonesia

Forum peluncuran laporan kesehatan terbaru EU-ABC menghadirkan pemangku kepentingan dari pemerintah, akademisi dan sektor swasta untuk membahas langkah bersama dalam mendukung agenda kesehatan nasional dan perluasan akses pangan bergizi melalui program Makan Bergizi Gratis.
Citilink Serahkan Hadiah Utama Mobil dan Tiket Gratis kepada Pelanggan Setia Pemenang Undian

Citilink Serahkan Hadiah Utama Mobil dan Tiket Gratis kepada Pelanggan Setia Pemenang Undian

Direktur Utama Citilink secara simbolis menyerahkan hadiah kepada para pemenang program undian "Lebih Untung Beli Langsung" di Kantor Pusat Citilink, Tangerang, pada Jumat (3/7). 
Baru Menikah 5 Bulan dan Istri Sedang Hamil, Kiper Timnas Palestina Saleem Al-Ashqar Gugur Ditembak Zionis Israel di Gaza

Baru Menikah 5 Bulan dan Istri Sedang Hamil, Kiper Timnas Palestina Saleem Al-Ashqar Gugur Ditembak Zionis Israel di Gaza

Kabar duka mendalam kembali menyelimuti jagat sepak bola internasional. Penjaga gawang tangguh asal Palestina Saleem Al-Ashqar (32), dilaporkan gugur secara ...
Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah, Pemerintah Bidik Lompatan Ekonomi hingga Pelosok

Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah, Pemerintah Bidik Lompatan Ekonomi hingga Pelosok

Pemerintah menegaskan pembangunan jalan daerah bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan strategi mempercepat pemerataan ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, dan membuka akses kesejahteraan hingga ke wilayah yang selama ini sulit dijangkau.

Trending

Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jadi Kado Besar HANI dan HUT Bhayangkara ke-80 untuk Indonesia

Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jadi Kado Besar HANI dan HUT Bhayangkara ke-80 untuk Indonesia

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Jawa Timur dalam menggagalkan penyelundupan 3,37 ton ganja asal Thailand yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4,5 triliun.
KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang berasal dari Kanim Depok didalami soal dugaan penerimaan uang.
Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang wanita berinisial YTR. 
Mulai 1 Agustus 2026 Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Per Tahun Akan Dipungut Pajak di Marketplace

Mulai 1 Agustus 2026 Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Per Tahun Akan Dipungut Pajak di Marketplace

Purbaya mengatakan, pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan e-commerce atau marketplace (lokapasar), sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.
Samosir Music Internasional (SMI) Festival 2026 Digelar Tiga Hari Menghibur Pengunjung di Danau Toba

Samosir Music Internasional (SMI) Festival 2026 Digelar Tiga Hari Menghibur Pengunjung di Danau Toba

Keindahan alam Danau Toba kembali menjadi panggung bagi perhelatan musik dan budaya bertaraf internasional melalui Samosir Music International (SMI) 2026 yang
Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Jaringan Internasional

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Jaringan Internasional

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional. Narkoba yang diselendupkan
Pria Bakar Diri di Depan Markas PBB New York, Kondisinya Kritis

Pria Bakar Diri di Depan Markas PBB New York, Kondisinya Kritis

Dalam rekaman kamera pengawas PBB, pelaku terlihat menancapkan bendera sebelum melakukan bakar diri di depan Markas PBB New York.
Selengkapnya

Viral