Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto.
Sumber :
  • Aprionis

Kejagung: Lima Smelter Timah Sitaan di Bangka Belitung Tetap Dikelola agar Tidak Rusak dan Turun Nilai

Selasa, 23 April 2024 - 13:00 WIB

Pangkalpinang, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyatakan lima smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap dikelola agar aset tersebut tidak rusak dan mengalami penurunan nilai.

"Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto di Pangkalpinang, Selasa (23/4/2024).

Amir menyebut saat ini sebanyak 30 persen masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mengandalkan timah untuk perekonomian keluarganya sehingga penambangan ini harus bersifat legal.

"Bagi penambangan ilegal barangkali untuk sedapat mungkin pihak-pihak terkait untuk secepat mungkin mencari solusi agar mereka menambang secara legal sehingga usaha penambangannya tidak melanggar aturan berlaku,” ujar dia.

Menurut dia, penambangan timah secara legal ini tentunya akan mengurangi kerusakan ekologi dan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.

"Kegiatan rapat kali ini sebagai tindaklanjuti terkait adanya penyitaan lima smelter di Pulau Bangka Belitung ini," jelasnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:44
07:21
02:04
11:21
03:10
08:04
Viral