Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo..
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty/am

Blak-blakan, Kompolnas Beberkan Kabar Terbaru soal Penanganan Kasus Firli Bahuri

Selasa, 23 April 2024 - 21:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap kabar terbaru kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Dia mengaku, pihaknya, terus memantau adanya progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kompolnas terus memantau penanganan perkara di Polda Metro Jaya. Dalam pantauan pekan ini, dalam waktu dekat akan ada perkembangan penting terkait kelengkapan berkas perkara antara penyidik dan JPU," kata Yusuf dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya, penanganan perkara ini sudah bergulir sejak Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu tanggal 22 November 2023.

Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan, bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun tidak kunjung dinyatakan lengkap hingga kini.

Yusuf memastikan, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri, betul-betul mengawasi penanganan perkara oleh penyidik. Dan dari pihak kejaksaan akan meminta progresnya.

“Untuk itu sekali lagi sampai saat ini, Kompolnas terus memantau,” katanya.

Terkait apa yang menjadi kendala mengapa penanganan perkara berjalan cukup lama. Menurut Yusuf, hal itu karena ada subtasi formil dan materi penyidikan yang tidak bisa disampaikan kepada publik.

“Terkait substansi formil dan materi penyidikan bersifat rahasia tidak bisa dijelaskan,” ujarnya.

Dalam menuntaskan perkara ini, Kompolnas terus mendorong agar penyidik secara profesional memenuhi petunjuk-petunjuk JPU.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:01
10:24
12:52
12:57
03:32
01:33
Viral