Arsip foto - KPK tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lainnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan..
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa

KPK Beri Ancaman Mengerikan Apabila Ada Pihak yang Berani Halangi Penyidikan Kasus Pencucian Uang Abdul Ghani Kasuba

Kamis, 9 Mei 2024 - 20:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri ancaman mengerikan apabila adanya pihak yang berupaya menghalangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/5/2024).

"Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintangi-nya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali Fikri.

Ali mencontohkan saat tim melakukan pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK, ternyata ditemukan beberapa hambatan, seperti saksi yang tidak kooperatif dengan penyidik.

"Tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," ujarnya.



KPK kembali menekankan para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum.

Perlu diketahui, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pelimpahan berkas perkara kasus gratifikasi Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (8/9/2024). 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral