- istimewa - Antara
Usai Romo Magnis, 68 Warga NU Alumnus UGM Tolak Keras Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Jakarta, tvOnenews.com - Usai kabar tokoh agama Katolik Franz Magnis Suseno, atau akrab disapa Romo Magnis, tolak keras ormas keagaaman kelola tambang.
Kini mencuat pula soal 68 alumnus UGM yang merupakan warga NU, menolak keras ormas keagaaman kelola tambang, termasuk menolak pemberian izin tambang bagi ogranisasi masyakarat.
Hal ini diungkapkan juru bicara warga NU, alumnus UGM, Slamet Thohari, ahad (9/6/2024).
“Kami meminta pemerintah untuk membatalkan pemberian izin tambang pada ormas keagamaan," ujar Slamet Thohari.
Bahkan dia katakan, izin tambang itu berpotensi hanya akan menguntungkan segelintir elite dan menghilangkan tradisi kritis ormas.
"Dan pada akhirnya melemahkan organisasi keagamaan sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang bisa mengontrol dan mengawasi pemerintah atas ongkos yang sebagian besar akan ditanggung oleh nahdliyin,” bebernya.
Di samping itu, ia juga menyampaikan, bahwa warga NU alumni UGM mendesak PBNU untuk membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diajukan ke pemerintah.
Sebab, hal itu akan menjerumuskan NU pada kubangan dosa sosial dan ekologis.
Tuntutan selanjutnya, PBNU diminta kembali berkhidmah untuk umat dengan tidak menerima konsesi tambang yang akan membuat NU terkooptasi menjadi bagian dari alat pemerintah.
PBNU juga diminta menata organisasi secara lebih baik dan profesional dengan mendayagunakan potensi yang ada demi kemandirian ekonomi, tanpa harus masuk dalam bisnis kotor tambang yang akan menjadi warisan kesesatan historis.
Bahkan, Slamet katakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk konsisten dengan agenda transisi energi Net Zero Energy 2060 yang di antaranya dengan meninggalkan batubara, baik sebagai komoditas ekspor maupun sumber energi primer, serta menciptakan enabling environment bagi tumbuhnya energi terbarukan melalui regulasi.
Selain itu, Slamet sebutkan, bahwa mereka yang terdiri dari kalangan akademisi, pengusaha, aktivis dan lainnya itu mendesak pemerintah untuk mengawal kebijakan, mengawasi, dan melakukan penegakan hukum lingkungan atas terjadinya kehancuran tatanan sosial dan ekologi.
"Seperti perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, eksploitasi, korupsi, dan polusi, akibat aktivitas pertambangan batubara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Romo Magnis menolak kebijakan pemerintah berkait pemberian izin mengelola usaha tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Bahkan, dia menyatakan sikapnya sama dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
"Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya. Saya khawatir, orang kami tidak, kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama bukan itu," pungkas Magnis di Wisma Sangha Theraviada, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).
Tak hanya itu saja, Guru Besar Filsafat STF Driyarkara ini tidak berkomentar banyak soal kebijakan tersebut.
"Saya tidak tahu. Mungkin maksudnya baik ya tapi saya kira kalau katolik dan protestan sama saja dua-duanya menolak, gitu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, ormas keagamaan kini bisa kelola usaha pertambangan usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, ormas keagamaan mendapatkan prioritas jika akan mengajukan diri mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK).
Akan tetapi, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku atau sampai 30 Mei 2029.
Selain itu, sejumlah ormas keagamaan telah menolak tegas izin kelola tambang dari pemerintah itu. Salah satunya KWI.
Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyatakan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin usaha tambang.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," pungkasnya, dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).
Bahkan dia menegaskan, KWI bertugas memberikan pelayanan agama dan tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut menegaskan, pihaknya tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Dia jelaskan, bahwa urusan dan peran KWI hanya berkaitan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan martyria (semangat kenabian).
"KWI bersikap lebih memilih sikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama bersama yang bermartabat," pungkasnya. (aag)