- Istimewa
Seolah-olah 'Hancurkan' Reputasi Polda Jabar, Ternyata Sumpah Serapah Pegi Setiawan Ini Akhirnya Terbukti di Kasus Vina Cirebon
Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tersaji usai putusan hasil sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya telah mengabulkan permohonan kubu Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan hasil kesimpulan sidang praperadilan di PN Bandung.
Menurutnya tak satupun ditemukan bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan putusan sidang tersebut, Jakarta, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," sambungnya.
Dengan keputusan hakim tersebut, membuktikan sumpah serapah yang Keluar dari mulut Pegi Setiawan usai ditetapkan tersangka di kasus Vina Cirebon akhirnya terbukti.
Kala itu, Pegi alias Perong secara spontan dengan nada suara tinggi mengatakan bahwa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam terhadap kasus tersebut.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini difitnah," demikian teriakan Pegi alias Perong.
Merasa difitnah dalam kasus pembunuhan tersebut Pegi alias Perong pun menyebut rela mati jika diperlukan.
"Ini fitnah. Saya rela mati," tegas dia.
Lagi-lagi Pegi alias Perong pun merasa tuduhan yang dilakukan Polda Jabar tersebut adalah salah dan dirinya mengaku tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan tersebut.
"Saya tidak pernah sama sekali melakukan pemerkosaan," katanya.
Diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).