- Kolase tvOnenews / Antara
Jauh Sebelum Dinyatakan Bebas, Sosok Ini Sudah Jujur Bahwa Pegi Setiawan Bukan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Tapi ...
Saka Tatal mengungkapkan ciri-ciri Pegi Setiawan asli, setelah melihat foto aslinya yang diperlihatkan oleh Polisi.
Menurutnya bahwa wajah dan ciri-ciri Pegi Setiawan yang diperlihatkan oleh polisi kepadanya itu sangat jauh berbeda dengan sosok Pegi Setiawan yang ditangkap dan diumumkan sebagai tersangka.
Saka Tatal dan Pegi Setiawan. (Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOnenews - Ilham)
Hal itu diungkapkan oleh Saka Tatal ketika diwawancarai oleh sejumlah media di Cirebon pada beberapaw waktu lalu, ketika viral penetapan tersangka dari Pegi Setiawan.
Sebelum terjadi penangkapan Pegi Setiawan, Saka menceritakan bahwa dua minggu sebelumnya pihak kepolisian sempat mendatangi kediamannya untuk menanyakan terkait tiga DPO kasus Vina yakni Pegi, Andi dan Dani.
Pada pertemuan itu pula, Polisi memperlihatkan ketiga foto DPO dan menanyakan kepadanya, apakah mengenal ketiga wajah orang dalam foto tersebut atau tidak.
Saka Tatal pun kemudian menjawab bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal ketiga wajah orang dalam foto itu, termasuk di antaranya Pegi alias Perong.
"Waktu dua minggu yang lalu, ada kepolisian dari Polresta Cirebon dan Polda Jabar datang ke rumah, dan menanyakan bahwa DPO tersebut dan dikasih tahu foto-fotonya dan nama-namanya," jelas Saka.
"Yang ini-ini fotonya dan sama foto yang ditangkap sekarang itu beda jauh," terangnya.
Saka menerangkan foto DPO yang diperlihatkan polisi adalah dari tampang muka sampai telinga berbeda.
"Telinganya kan piercing-an, dari muka udah beda sama Pegi yang sekarang," paparnya.
"Pegi yang ditangkap sekarang itu beda jauh (ciri-cirinya) sama foto yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian," tambahnya.
Tanggapi soal hasil putusan praperadilan pegi Setiawan
Tanggapan Saka Tatal soal dibebaskannya Pegi Setiawan yang divonis tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Menurut kuasa hukum Saka Tatal, dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan ini menjadi angin segar guna membuka lembar baru pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat pada Senin siang.