news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Mengejutkan, Ketua RT Pasren Akui Sang Anak Dapat Uang dari Polisi saat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditangkap, Ini Faktanya...

Kontroversi kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat semakin menyulut publik usai Ketua RT 02, Abdul Pasren beri kesaksiannya.
Rabu, 17 Juli 2024 - 06:05 WIB
Reporter:
Editor :

"Tidak ada orang lagi kebetulan lewat, tidak ada yang bisa bawa motor, jadi ya terpaksa pas Kahfi datang ya minta tolong (polisi-red)," katanya.

Usai tiba di lokasi, Kahfi pun sempat berbincang dengan anggota polisi yang kala itu menangkap 8 terpidana.

Lantas, Kahfi yang diminta untuk mengantarkan motor milik terpidana Hadi Saputra pun diminta balik oleh polisi.

Pasren pun mengaku kala itu sang anak yakni M. Kahfi diberi sejumlah uang oleh anggota polisi.

"Malah sampai ke kantor polisi sudah diserahkan (motor-red), Kafihnya pulang tidak bawa uang dikasih ongkos sama Pak polisinya untuk angkot," kata Pasren.

"Tidak (menjemput Kahfi-red). Malahan dikasih ongkos sama Pak Polisinya Rp5 ribu, malahan terima kasih," sambungnya.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. 

Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. 

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana

Teranyar, Pegi Setiawan pun tak lagi menjadi tersangka kasus Vina dan Eky di Cirebon usai menang sidang praperadilan.(raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral