Rugikan Negara Rp.1,5 Miliar, Eks Pelaksana UIPPD Balai Karangan UPTPPD Diamankan Kejati Kalbar.
Sumber :
  • tvOne

Rugikan Negara Rp.1,5 Miliar, Eks Pelaksana UIPPD Balai Karangan UPTPPD Diamankan Kejati Kalbar

Selasa, 18 Januari 2022 - 23:30 WIB

Pontianak, - Tim Penyidik Kejati Kalbar menangkap pelaku 'GL' dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak di Unit Instalasi Penerimaan dan Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi  Kalimantan Barat Tahun 2017- 2020.
 
GL ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022.
 
"Tersangka GL yang merupakan mantan Pelaksana pada UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadministrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat," ungkap Kajati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Selasa, (18/1/2022).
 
Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, tersangka ‘GL’, ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral