- Tangkapan layar - tvOne/YouTube
Pengacara Iptu Rudiana Ngeyel Soal Keaslian Ekstraksi HP Vina, Kuasa Hukum Saka Tatal Langsung 'Paksa' Tutup Mulut dengan Hal Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution meragukan kebenaran hasil ekstraksi HP Vina yang dibagikan oleh pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu.
Belakangan, gebrakan baru dalam kasus Vina dan Eky muncul yakni hasil ekstraksi HP gadis itu pada tanggal 27 Agustus 2016 atau hari kematiannya.
Di dalam ekstraksi HP itu ternyata senada dengan apa yang diungkapkan dua sahabat Vina yakni Widi dan Mega.
Widi dan Mega mengatakan bahwa Vina pada malam 27 Agustus 2016 mengajak sahabatnya itu main keluar sekitar pukul 22.00 WIB lebih sedikit.
Namun, ajakan Vina itu ditolak Widi karena takut dimarahi pacarnya pada waktu itu yang dipanggil Gajol.
Semua percakapan itu dapat terlihat dalam ekstraksi HP Vina yang dibagikan oleh Edwin Partogi Pasaribu.
Jika terbukti percakapan itu betul dilakukan, maka bisa mematahkan putusan kasus Vina dan Eky tahun 2016 yang mengatakan pada pukul 22.00 WIB dua sejoli itu sedang disiksa.
Selain itu, jika percakapan itu terbukti benar maka rekayasa kasus yang diduga dilakukan oleh Iptu Rudiana ataupun saksi Aep akan semakin menguat.
Terkait hal tersebut, Pitra Romadoni Nasution pun mempertanyakan kebenaran dari ekstraksi HP Vina.
Ia mengatakan bahwa dirinya masih belum menemukan jaminan keaslian ekstraksi HP tersebut betul dikirim oleh Vina.
"Siapa bilang itu HP Vina? Sedangkan di data yang saya telusuri, itu masih abu-abu. Handphone Vina atau siapa?" kata Pitra, dalam program Dua Sisi tvOne, dikutip Jumat (16/8/2024).
Menjawab keraguan Pitra, pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa data ekstraksi HP Vina itu berasal dari penyidik Polda Jabar.
Dijelaskan Edwin, Polda Jabar mengirimkan berkas dokumen, salah satunya berisi bukti ekstraksi HP Vina itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hal ini berarti, akan aneh jika ternyata dokumen tersebut ada yang tidak sesuai dengan konteks kasus.
"Jadi, data ekstraksi HP ini ada dari bekas dokumen yang dikirimkan oleh Polda Jabar kepada Kejati Jawa Barat pada tanggal 30 November 2016," kata Edwin.
Ia juga mengatakan, bahwa berkas tersebut adalah tindak lanjut dari Polda Jabar setelah sebelumnya Kejati Jawa Barat menilai berkas kasus Vina kurang lengkap atau P19.