Edy Mulyadi, terlapor pekara dugaan ujaran kebencian tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty.

BREAKING NEWS: Edy Mulyadi 'YouTuber' Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin, 31 Januari 2022 - 19:47 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang “jin buang anak”.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Edy untuk 20 hari ke depan.

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam. Dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Edy juga dijuntokan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Dan alasan objektif ancaman yang dikenakan di atas lima tahun.

“Ancaman masing-masing pasal ada, tapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:09
02:26
00:58
02:21
03:21
01:03
Viral