- tvOnenews.com/Julio Saputra
Polda Metro Buka Kemungkinan Firli Bahuri akan Dijemput Paksa Jika Mangkir Pemeriksaan Lagi
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membuka peluang akan menjemput paksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, jika mangkir lagi dalam pemanggilan pemeriksaan pekan depan.
Adapun, Firli Bahuri telah dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada pekan depan, Kamis, 28 November 2024.
Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua Firli terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan tersebut terhadap Firli sejak Rabu 20 November 2024 lalu.
Ade Safri menjelaskan, penjemputan paksa adalah konsekuensi yang harus dihadapi oleh seorang tersangka jika tidak menghadiri panggilan kedua.
Oleh karena itu, apabila Firli Bahuri mangkir lagi dalam pemanggilan kedua ini, pihak kepolisian akan melakukan jemput paksa terhadap Firli.
"Nanti akan kita update. Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," tutur Ade Safri saat dikonfirmasi, Minggu (24/11/2024).
Ade Safri menyebut, permintaan keterangan tambahan terhadap Firli ini dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Kata dia, pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Betul (melengkapi berkas perkara). untuk penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP," ucap Ade Safri.
Kasus Firli Tak Kunjung Tuntas, Polda Metro Digugat
Tak tuntasnya penanganan kasus eks Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya berbuntut gugatan terhadap Polda Metro Jaya.
Gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, serta Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga ditujukan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Termohon dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yakni Kabareskrim Polri, Direskrimsus Polda Metro Jaya, serta Kepala Kejati DKI Jakarta.