news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pilkada 2024..
Sumber :
  • Antara

Kemendagri: Ada 115 Perselisihan Hasil Pilkada 2024, Terbanyak di Sumbar dan Sulut

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada ratusan perselisihan hasil Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, tidak ada perselisihan di tingkat Pilgub.
Selasa, 10 Desember 2024 - 15:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada ratusan perselisihan hasil Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, tidak ada perselisihan di tingkat pemilihan gubernur (Pilgub).

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI.

Bima menjelaskan, dari 115 perselisihan, 86 di antaranya adalah perselisihan hasil pemilihan bupati (Pilbup). Sedangkan, 29 perselisihan dari hasil pemilihan wali kota (Pilwalkot).

“Ada 86 perselisihan hasil Pilkada untuk bupati, ada 29 untuk wali kota, dan tidak ada catatan sejauh ini terkait dengan permohonan perselisihan hasil Pilkada untuk tingkat gubernur,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).

“Jadi yang terbanyak tingkat bupati tadi 86 dan wali kota 29,” sambungnya.

Berdasarkan data per 7 Desember 2024, provinsi yang paling banyak mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Sumatera Barat dan Sulawesi Utara, yaitu ada sembilan pemohon.

Berikut data jumlah pemohon di setiap provinsi:

Sumatera Barat: 9 pemohon

Sulawesi Utara: 9 pemohon

Sumatera Selatan: 8 pemohon

Sulawesi Tenggara: 8 pemohon

Maluku Utara: 7 pemohon

Riau: 7 pemohon

Aceh: 6 pemohon

Sumatera Utara: 6 pemohon

Kalimantan Selatan: 5 pemohon

Gorontalo: 5 pemohon

Sulawesi Tengah: 5 pemohon

Sulawesi Selatan: 4 pemohon

Jawa Barat: 4 pemohon

Lampung: 4 pemohon

Kalimantan Tengah: 4 pemohon

Jawa Timur: 3 pemohon

Nusa Tenggara Timur: 3 pemohon

Maluku: 3 pemohon

Jawa Tengah: 2 pemohon

Jambi: 2 pemohon

Bengkulu: 2 pemohon

Kepulauan Bangka Belitung: 2 pemohon

Nusa Tenggara Barat: 1 pemohon

Kalimantan Barat: 1 pemohon

Banten: 1 pemohon

Sulawesi Barat: 1 pemohon

Kalimantan Timur: 1 pemohon

Papua: 1 pemohon

Papua Barat: 1 pemohon

(saa/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral