news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy..
Sumber :
  • Antara

Jelang Kongres, Megawati Perintahkan Satgas PDIP Siaga 1, Ada Apa?

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memerintahkan Siaga-1 kepada Satgas PDIP jelang Kongres PDIP yang akan digelar pada 2025.
Kamis, 19 Desember 2024 - 23:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memerintahkan Siaga-1 kepada Satgas PDIP jelang Kongres PDIP yang akan digelar pada 2025.

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (19/12) malam. 

Ronny mengatakan, DPP PDIP mengendus adanya pihak luar yang berupaya mengacak-acak internal partai. 

Salah satu upaya tersebut, kata Ronny, yakni munculnya sejumlah baliho dan spanduk berisi serangan kepada PDIP dan Megawati.

“Dengan beredarnya baliho dan spanduk yang sifatnya menghasut telah menciptakan kondisi siaga-1 di internal PDI Perjuangan untuk memberikan reaksi terhadap adanya upaya ‘mengawut-awut’ PDI Perjuangan menjelang Kongres PDI Perjuangan sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Ronny.

Ronny juga mengatakan, baliho, spanduk serta serangan terhadap Megawati membuat seluruh kader PDIP marah.

Dia juga memaparkan bahwa PDI Perjuangan adalah partai politik yang sah sesuai akta notaris Nomor 05 Tanggal 27 Juni 2024 dan telah mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.11.02 Tahun 2024, tertanggal 1 Juli 2024, tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masa Bakti 2019-2024 Diperpanjang Hingga Tahun 2025.

“Keabsahan ini tidak terbantahkan dan menjadi dasar kuat bagi PDI Perjuangan dalam menjalankan tugas politiknya,” ujarnya.

Ronny menambahkan, perpanjangan masa kepengurusan DPP PDI Perjuangan telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 28 Anggaran Dasar Partai dan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Partai, perpanjangan masa kepengurusan menjadi kewenangan prerogatif Ketua Umum yang diamanatkan oleh Kongres Partai serta ditetapkan dalam Rakernas V PDI Perjuangan Tahun 2024. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral