news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Sumber :
  • M. Risyal Hidayat-Antara

Anwar Usman Miliki Pendapat Berbeda Soal Putusan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh MK

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Jumat, 3 Januari 2025 - 03:00 WIB
Reporter:
Editor :

Diketahui bahwa MK menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan, mengatakan bahwa Mahkamah menilai presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Oleh sebab itu, Mahkamah memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk menggeser pendiriannya dari yang sebelumnya menyatakan presidential threshold adalah kebijakan hukum terbuka.

"Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," kata Saldi. (ant/raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
03:11
07:15
06:13
15:24
04:57

Viral