- Antara
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Palsukan Sprindik Eks Bupati Rote, Ada ASN Dinas Kehutanan NTT
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang memalsukan surat perintah penyelidikan (Sprindik) terhadap Eks Bupati Rote.
“Jadi totalnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, Susatyo menyebutkan bahwa satu tersangka ini ditangkap usai pihak kepolisian melakukan pengembangan.
“Yang sebelumnya ditangkap dan sudah jadi tersangka itu inisial dua orang itu AA dan JFH. Kita melakukan pengembangan dan kita amankan satu orang lagi di Menteng. Dia bagian dari komplotan ini,” jelas Susatyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menyebutkan satu pelaku berinisial FFF yang baru ditangkap merupakan aparatur sipil negara (ASN).
“FFF (50) inisialnya yang diamankan di Menteng, keterangannya dia dinas di kehutanan Pemprov NTT,” ucap Firdaus.
Sementara itu Firdaus mengungkapkan satu orang lainnya berinisial AS yang diamankan tidak ditetapkan sebegai tersangka. Pasalnya yang bersangkutan diduga tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Dia (AS) hanya mengantar saja si orang ini untuk bertemu seseorang. Dia nggak tahu orang ini maksudnya apa, karena memang hubungan nya teman,” terang Firdaus.
Sebelumnya diberitakan, kasus bermula dari adanya surat panggilan KPK yang dikirimkan kepada Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote. Surat itu dikirimkan kepada saudaranya yang bernama JNM (saksi).
Adapun, JNM merasa curiga dengan surat panggilan tersebut. Oleh karena itu, JNM melaporkan ke KPK bahwa diduga sprindik dan surat panggilan itu palsu.
"Atas hal tersebut petugas KPK bersama dengan saksi menuju Hotel Grand Boutique Kemayoran, Jakarta Pusat dan mengamankan 3 orang pelaku selanjutnya membawa ke kantor KPK dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Firdaus.
Firdaus menyebut penangkapan itu terjadi pada Rabu (5/2/2025) bertempat di Golden Boutique Hotel Kemayoran Jakarta Pusat. (ars/dpi)