news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung MK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Respons Putusan MK, Pengacara Sebut KPU Boven Digoel Sudah Bekerja Sesuai Aturan

MK jatuhkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel 2024 yang teregister dengan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selasa, 25 Februari 2025 - 18:45 WIB
Reporter:
Editor :

"Isu hukum yang harus dijawab terkait putusan ini adalah apakah KPU boleh secara aktif melakukan verifikasi terhadap dokumen dan informasi yang tidak pernah diserahkan secara resmi kepada KPU serta tidak pernah ada tanggapan masyarakat terhadap status seorang calon? Jawaban atas pertanyaan hukum ini harus segera dirumuskan dalam aturan untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemilu dikemudian hari karena dalih untuk menemukan kebenaran materiil," imbuh pendiri Veritas Law Office itu.

Seperti diketahui, Petrus Ricolombus Omba adalah Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.

Saat proses pendaftaran, dirinya sudah menyerahkan syarat-syarat calon kepada KPU Kabupaten Boven Digoel, termasuk diantaranya Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Merauke.

Di tengah tahapan pencalonan berlangsung, beredar dokumen salinan Putusan Pengadilan Militer yang menyatakan Petrus Ricolombus Omba pernah dijatuhi pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun, dimana dokumen tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi kepada KPU Kabupaten Boven Digoel.

Sementara itu. KPU Kabupaten Boven Digoel tidak pernah menerima tanggapan masyarakat terhadap status yang bersangkutan.

Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak.

Akan tetapi, MK mendiskualifikasi Petrus Ricolombus Omba karena tidak mendeklarasikan dirinya sebagai mantan terpidana, sementara Marlinus tetap bertarung dalam pemilihan.(lkf)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral