- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Respons Putusan MK, Pengacara Sebut KPU Boven Digoel Sudah Bekerja Sesuai Aturan
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 yang teregister dengan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Senin (24/2/2025).
Kuasa hukum Komisi Pemilihah Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel, Frederika Korain menilai, putusan MK pada pokoknya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Boven Digoel, tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba.
"Kami menghormati putusan MK yang sudah final,” kata Frederika Korain dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).
Pengacara asal Papua itu menyebutkan, KPU Kabupaten Boven Digoel sudah melaksanakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan verifikasi dokumen calon yang telah diserahkan secara resmi sesuai tahapan pemilihan.
"Kalau merujuk pada ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU Pilkada juncto Pasal 112 Peraturan KPU 8/2024, maka KPU Kabupaten Boven Digoel sudah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima, termasuk terhadap dokumen calon bupati Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba," jelasnya.
Menurut Rika, berdasarkan UU Pilkada dan PKPU serta dalam rangka menjaga netralitas penyelenggara pemilu, maka penelitian persyaratan administrasi calon hanya bisa dilakukan terhadap dokumen yang diserahkan secara resmi.
"Bilamana beredar dokumen dan informasi yang tidak pernah diserahkan kepada KPU secara resmi, maka KPU terhalang secara etik untuk melakukan klarifikasi karena akan dituduh mencari-cari kesalahan kontestan dan tidak independen, kecuali memang terdapat tanggapan masyarakat sehingga menjadi dasar rujukan bagi KPU untuk bersikap aktif melakukan klarifikasi," papar dia.
Dia juga menyoroti putusan MK yang menyatakan, KPU Boven Digoel sebagai penyelenggara pemilu memiliki kepentingan untuk menemukan kebenaran materiil atas dokumen yang diajukan pasangan calon dan mengklarifikasi dokumen dimaksud terlepas dari ada atau tidaknya tanggapan dari masyarakat.
Menurutnya, sikap pro-aktif KPU untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen calon yang tidak pernah diserahkan kepada KPU secara resmi dan beredar luas di publik, berpotensi menimbulkan persoalan karena KPU akan dianggap mencari-cari kesalahan calon lainnya dalam proses pemilihan.
"Isu hukum yang harus dijawab terkait putusan ini adalah apakah KPU boleh secara aktif melakukan verifikasi terhadap dokumen dan informasi yang tidak pernah diserahkan secara resmi kepada KPU serta tidak pernah ada tanggapan masyarakat terhadap status seorang calon? Jawaban atas pertanyaan hukum ini harus segera dirumuskan dalam aturan untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemilu dikemudian hari karena dalih untuk menemukan kebenaran materiil," imbuh pendiri Veritas Law Office itu.
Seperti diketahui, Petrus Ricolombus Omba adalah Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.
Saat proses pendaftaran, dirinya sudah menyerahkan syarat-syarat calon kepada KPU Kabupaten Boven Digoel, termasuk diantaranya Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Merauke.
Di tengah tahapan pencalonan berlangsung, beredar dokumen salinan Putusan Pengadilan Militer yang menyatakan Petrus Ricolombus Omba pernah dijatuhi pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun, dimana dokumen tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi kepada KPU Kabupaten Boven Digoel.
Sementara itu. KPU Kabupaten Boven Digoel tidak pernah menerima tanggapan masyarakat terhadap status yang bersangkutan.
Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak.
Akan tetapi, MK mendiskualifikasi Petrus Ricolombus Omba karena tidak mendeklarasikan dirinya sebagai mantan terpidana, sementara Marlinus tetap bertarung dalam pemilihan.(lkf)