- Dokumentasi Polres Metro Jakarta Pusat
Polisi Amankan Lima Remaja Terlibat Tawuran di Jakpus, Terancam 10 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan lima remaja yang terlibat aksi tawuran di kawasan Gang Kingkit, Jakarta Pusat, Senin (3/3).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, para remaja itu diamankan pada waktu dini hari.
“Lima remaja yang diamankan berinisial MA (21), MZ (21), MM (21), MR (22), dan MR (22),” kata Susatyo kepada wartawan.
Lebih lanjut, Susatyo menerangkan bahwa dalam pengamanan itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa tiga senjata tajam, satu unit ponsel, dan empat dompet.
Kemudian, atas peristiwa tersebut, Susatyo mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang terlibat aksi tawuran. Pasalnya hal ini kerap meresahkan masyarakat.
"Dalam kejadian ini, lima orang telah diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam. Mereka akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," ucap Susatyo.
Kemudian, Susatyo berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di wilayah rawan untuk mencegah aksi tawuran.
Susatyo menyebutkan bahwa tawuran yang melibatkan remaja harus menjadi perhatian bersama, baik dari pihak kepolisian maupun orang tua dan masyarakat.
"Kami mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya, terutama saat larut malam. Jangan sampai mereka terlibat dalam aksi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," jelas Susatyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander mengatakan, penangkapan dilakukan saat tim patroli tengah melintas di Jalan Pintu Air 1, Gang Kingkit.
"Saat petugas patroli melintas, kami mendapati sekelompok remaja yang diduga baru saja melakukan tawuran. Mereka langsung diamankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut," jelas William.
Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami motif dari aksi tawuran ini dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk langkah pembinaan lebih lanjut," ungkap William.
Sementara itu, atas perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan tawuran guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat,” tegas William. (ars/dpi)