- Adinda Ratna Safira-tvOne
Mencurigakan, Sembilan Orang Bawa Ponsel dengan Jumlah Tak Wajar dan 2.260 Kartu Perdana di Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Ungkap Hal Ini...
Jakarta, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap sembilan orang di area Terminal 3 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta usai didapati membawa ponsel dengan jumlah tak wajar dan telah ter-install lebih dari satu m-Banking di dalamnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menuturkan kasus ini berhasil terungkap pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Sembilan orang diamankan masih berstatus sebagai saksi berinisial OS, AA, LS, VA, SY, TA, DA, DJA dan SA,” kata Yandri, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (9/5/2025).
Yandri menuturkan pihak kepolisian juga mengamankan sebanyak 280 unit ponsel milik saksi yang telah ter-install m-Banking dari berbagai bank.
Selain itu, turut disita sebanyak 2.260 kartu perdana, 24 buah kartu ATM, 2 buku tabungan dan 2 token.
“Jadi satu HP ada lebih dari satu m-Banking dari bank yang berbeda. Yang mana kami duga barang-barang ini dijadikan sebagai alat ataupun sarana oleh kelompok orang yang berada di luar negeri untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana yang sasaran korbannya adalah WNI,” jelas Yandri.
Sementara itu, Yandri mengungkap kasus ini diketahui saat adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya sekelompok yang akan berangkat ke luar negeri dan membawa HP dengan jumlah yang tidak wajar.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial VA (36) dengan barang bawaan berupa 30 HP. Hasil interogasi ternyata VA datang bersama delapan orang lainnya dan berencana akan terbang dari Jakarta menuju Thailand,” jelas Yandri.
Setelahnya tim melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang diamankan dan didapati per saksi membawa sebanyak 20 sampai 30 unit ponsel.
“Hasil pemeriksaan sementara, sembilan orang ini berangkat ke luar negeri dengan maksud dan tujuan liburan beserta membuka usaha jasa titip,” terangnya.
Yandri menyebutkan bahwa nantinya para saksi ini dijanjikan akan diberikan uang Rp300 ribu per HP jika berhasil membawa HP tersebut keluar dari wilayah Indonesia.
Untuk tiket pesawat, hotel dan biaya selama di luar negeri akan tanggung oleh orang yang memberikan pekerjaan.
“Namun, kita masih dalami apa keterlibatan para saksi ini, kenapa kemudian bisa membawa, bisa dititipkan HP dan kartu yang jumlahnya sangat tidak wajar. Kemudian kita juga sudah melakukan klarifikasi terhadap 8 orang pemilik rekening yang digunakan oleh para saksi,” tegasnya.
Terkait hal ini, para saksi dapat disangkakan dengan Pasal 67 jo Pasal 63 UU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Pencucian Uang. (ars/nsi)