news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas..
Sumber :
  • Taufik-tvOne

Di Hadapan Artis ini, Habib Rizieq Shihab 'Spill' Begitu Mudahnya Pemerintaah saat itu Bubarkan FPI, tapi Kalau Para Preman Seperti Hercules...

Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menceritakan blak-blakan bagaimana pemerintah dengan mudah membubarkan FPI, bandingkan ...
Minggu, 11 Mei 2025 - 21:20 WIB
Reporter:
Editor :

Sebagai informasi, pemerintah resmi bubarkan FPI (Front Pembela islam pada tahun 2020.

Mahfud MD, yang saat itu menjabat sebagai Menkopolhukam mengatakan pemerintah telah resmi bubarkan FPI. 

Pembubaran itu berdasarkan keputusan bersama pejabat tinggi negara. Mahfud menegaskan, FPI dilarang melakukan aktivitasnya lagi setelah pernyataan ini disampaikan.   

Pernyataan ini disampaikan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam siang ini (30/12/2020). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.  

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.   

Mahfud mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara ‘de jure’ telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.   

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.  

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia. (ind)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:39
06:31
04:24
03:05
01:39
01:03

Viral