- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Diperiksa Polda Metro, Roy Suryo Tolak Jawab Pertanyaan Penyidik Soal Ini
Diketahui, Roy diperiksa bersama dokter Tifauzia Tyassuma sejak pukul 10.05 WIB pagi tadi. Selama 2 jam diperiksa, Roy Suryo mengaku sudah dicecar sebanyak 24 pernyataan oleh tim penyidik.
Mayoritas berkaitan dengan identitas diri dan peristiwa pada 26 Maret 2025, sebagaimana tertera dalam surat pemanggilan.
"Jadi, klarifikasi saya tadi, alhamdulillah berjalan cukup lancar, dari jam 10 sampai dengan ini di-break jam 12. Nah, saya sendiri tadi, ya, sudah sampai pertanyaan ke-24, ya, gitu, dan sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas tadi. Karena ketika ditanyakan yang lain, saya strik dengan Polda Metro," ungkap Roy Suryo saat ditemui pada jam ishoma di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (15/5).
Roy Suryo mengaku, selama menjalani proses klarifikasi dengan tim penyidik, dirinya justru lebih banyak bertanya dan memberikan kuliah kepada penyidik.
Sebab, Roy Suryo mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Khususnya terkait penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia menegaskan, dirinya juga turut terlibat dalam perumusan UU ITE dan memahami secara mendalam maksud dari setiap pasalnya.
Menurut Roy, tidak semestinya pasal-pasal dalam UU ITE digunakan tanpa adanya barang bukti berupa dokumen elektronik.
"Dan yang penting, barang elektroniknya nggak ada. Jadi dokumennya saya tadi tanya, mana dokumen yang dilaporkan? 'Nggak ada, Pak' 'Loh, kalau nggak ada, ya gimana penyidik?' Kenapa nggak ada dokumen elektronik? Ini undang-undang informasi transaksi elektronik. Pasal lima ayat satunya, harus ada dokumen elektronik. Jadi kalau dokumen elektroniknya nggak ada, sama saja dengan kita," kata Roy kepada wartawan.
Roy menambahkan, pasal-pasal seperti Pasal 32 dan 35 UU ITE dirancang untuk menjerat tindak pidana pemalsuan data digital, bukan sekadar dugaan tanpa bukti yang jelas.
"Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk mempidanakan orang, ya. Undang-undang informasi transaksi elektronik dibuat dengan niat baik, agar Indonesia itu terlepas dari, dikucilkan ke dunia internasional, karena kita tidak memiliki undang-undang dalam bidang e-commerce," ucap dia.(rpi/muu)