- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Diperiksa Polda Metro, Roy Suryo Tolak Jawab Pertanyaan Penyidik Soal Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era SBY, diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (15//5/2025) siang.
Namun, Roy Suryo mengaku menolak menjawab pertanyaan dari penyidik di luar hal-hal yang dijadwalkan.
Sebab, kata Roy Suryo, dalam panggilan surat undangan klarifikasi yang diterimanya, dirinya akan dimintai keterangan perihal peristiwa tanggal 26 Maret 2025.
"Polda Metro memberikan saya surat undangan untuk peristiwa tanggal 26 Maret tahun 2025. Ya, harusnya itu pertanyaannya. Jadi, ketika ada pertanyaan lain, ya, saya keberatan untuk jawab," ucap Roy Suryo kepada wartawan saat waktu jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5).
- Rika-tvOne
Roy Suryo menuturkan, itu adalah hak dirinya untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan lain.
Eks Menpora RI itu juga menegaskan bahwa pada tanggal 26 Maret 2025 seperti yang dimaksud Jokowi selaku pelapor, Roy sedang melakukan giat buka puasa bersama dengan rekan kmunitas otomotifnya.
Jadi, menurut dia, tidak ada urusan pada tanggal 26 Maret yang disebut-sebut tim penyidik.
"Saya tidak berhak menjawab tanggal 26 itu apa. Nanti saya dikira ST. Yang jelas tanggal 26 itu, saya sedang melaksanakan buka bersama. Di rumah makan oma apa gitu ya. Itu, itu kegiatan saya. Yang lainnya saya nggak tahu, silahkan penyelidik tahu. Yang jelas saya tanggal 26 itu, kita lagi buka bersama dengan komunitas otomotif saya," tegas Roy Suryo.
Bahkan, dia juga mempersilakan tim penyidik untuk membuka rekaman kamera pengawas di sebuah rumah makan tempatnya buka puasa bersama di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Itu di rumah makan di daerah Kemang. Silahkan diperiksa di situ. Kalau ada CCTV, silahkan cek," ujarnya.
Menurut dia, jika ia menjawab pertanyaan- pertanyaan diluar yang semestinya, khawatir malah justru akan menjebak orang lain.
"Tapi perkara apa yang terjadi, silahkan ditanyakan ke yang lain. Saya keberatan untuk menjebak teman-teman yang lain. Nggak boleh juga kita. Kita tuh di situ diajak jujur, tapi juga harus cerdas. Jangan kita jujur, tapi malah nyeret-nyeret yang lain. Jadi saya juga ajak jujur kepolisian," jelas Roy Suryo.
Diketahui, Roy diperiksa bersama dokter Tifauzia Tyassuma sejak pukul 10.05 WIB pagi tadi. Selama 2 jam diperiksa, Roy Suryo mengaku sudah dicecar sebanyak 24 pernyataan oleh tim penyidik.
Mayoritas berkaitan dengan identitas diri dan peristiwa pada 26 Maret 2025, sebagaimana tertera dalam surat pemanggilan.
"Jadi, klarifikasi saya tadi, alhamdulillah berjalan cukup lancar, dari jam 10 sampai dengan ini di-break jam 12. Nah, saya sendiri tadi, ya, sudah sampai pertanyaan ke-24, ya, gitu, dan sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas tadi. Karena ketika ditanyakan yang lain, saya strik dengan Polda Metro," ungkap Roy Suryo saat ditemui pada jam ishoma di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (15/5).
Roy Suryo mengaku, selama menjalani proses klarifikasi dengan tim penyidik, dirinya justru lebih banyak bertanya dan memberikan kuliah kepada penyidik.
Sebab, Roy Suryo mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Khususnya terkait penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia menegaskan, dirinya juga turut terlibat dalam perumusan UU ITE dan memahami secara mendalam maksud dari setiap pasalnya.
Menurut Roy, tidak semestinya pasal-pasal dalam UU ITE digunakan tanpa adanya barang bukti berupa dokumen elektronik.
"Dan yang penting, barang elektroniknya nggak ada. Jadi dokumennya saya tadi tanya, mana dokumen yang dilaporkan? 'Nggak ada, Pak' 'Loh, kalau nggak ada, ya gimana penyidik?' Kenapa nggak ada dokumen elektronik? Ini undang-undang informasi transaksi elektronik. Pasal lima ayat satunya, harus ada dokumen elektronik. Jadi kalau dokumen elektroniknya nggak ada, sama saja dengan kita," kata Roy kepada wartawan.
Roy menambahkan, pasal-pasal seperti Pasal 32 dan 35 UU ITE dirancang untuk menjerat tindak pidana pemalsuan data digital, bukan sekadar dugaan tanpa bukti yang jelas.
"Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk mempidanakan orang, ya. Undang-undang informasi transaksi elektronik dibuat dengan niat baik, agar Indonesia itu terlepas dari, dikucilkan ke dunia internasional, karena kita tidak memiliki undang-undang dalam bidang e-commerce," ucap dia.(rpi/muu)