news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Diplomat muda Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan (39) yang tewas terlakban di kamar kos.
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Meski Terindikasi Bunuh Diri, Ternyata Ini Alasan Motif Kematian Diplomat Arya Daru yang Lengkap Belum Diungkap Polisi

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menanggapi kesimpulan motif kematian diplomat muda Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan (39) belum diungkap polisi secara lengkap.
Senin, 4 Agustus 2025 - 17:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi belum mengungkap sepenuhnya terkait misteri motif kematian diplomat Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).

Polda Metro Jaya melalui konferensi pers mengungkap hasil penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik kasus kematian Arya Daru Pangayunan.

Hasil tersebut atas tindakan usai Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas terlilit lakban di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Berdasarkan hasil kesimpulan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Arya Daru Pangayunan diduga terindikasi bunuh diri.

"Polri dalam hal ini kita menyimpulkan dalam kasus ini adalah tidak ditemukan peristiwa pidana, itu hanya yang bisa kita simpulkan, tidak boleh menyimpulkan yang lain," ungkap Wira Satya di Polda Metro Jaya dikutip, Senin (4/8/2025).

Konferensi pers pengungkapan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru, Selasa (29/7).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

 

Kombes Pol Wira Satya menegaskan, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penelitian dan rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP).

"Kalau kita simpulkan lain salah, karena itu bukan wewenang kita," tegasnya.

Terkait hal ini, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menanggapi soal kesimpulan motif kematian ADP belum lengkap.

"Saya menyoroti dari bidang saya, penyelidikan dan penyidikan. Pertama, penyelidikan itu tidak ada penghentian," ujar Susno Duadji di program Apa Kabar Indonesia tvOne dikutip, Senin.

Susno Duadji mengatakan pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan walaupun hasil sebelumnya telah keluar.

Mantan Kabaresrim Mabes Polri Susno Duadji
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

 

Ia memahami hasil penyelidikan dan pemeriksaan berdasarkan scientific crime investigation sebelumnya tuai pro-kontra oleh publik.

Maka dari itu, penyelidikan terus berlanjut berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Mengapa Polri hanya berkesimpulan di pers kemarin? Pertama, dalam melakukan penyelidikan sudah on the track sesuai dengan SOP dan hukum yang berlaku," terangnya.

Jika mengacu pada hasil keterangan konferensi pers, polisi telah mengumpulkan sebanyak 103 barang bukti.

Barang bukti yang tertera mulai dari sidik jari, handphone, laptop, lakban kuning, kresek warna putih, hingga barang pribadi lainnya.

Tim Penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya bahkan telah menemukan jejak isi pesan E-mail korban yang sangat janggal.

Isi pesan tersebut tak lepas berisi tentang kondisi batin korban yang terindikasi mengakhiri hidupnya pada 2013.

Kombes Pol Wira Satya juga menyebutkan, polisi membenarkan adanya temuan pelumas dan alat kontrasepsi di tempat sampah indekos dan tas gendong korban.

"Kemudian, CCTV termasuk juga alat bukti berupa hasil autopsi visum luar dan visum dalam yang menentukan penyebab kematian, didukung dengan alat bukti yang kesaksiannya sampai 24 saksi," jelasnya.

Susno Duadji menyebutkan hasil penemuan tersebut telah ditanggungjawabkan dan disaksikan oleh Kompolnas hingga Komnas HAM.

Soal motif kematian dari keterangan polisi mengacu pada terhentinya saluran pernapasan, Susno memahami hal itu tuai polemik dari publik.

Ia menegaskan, ada rambu-rambu privasi yang masih dijaga oleh Polri terkait pengungkapan motif kematian secara sepenuhnya.

"Kenapa sampai demikian? Motifnya itulah yang tidak dipublikasi oleh Polri kepada publik, tapi yakinlah bahwa itu sudah disampaikan kepada pihak keluarga terdekat," ungkapnya.

Hingga saat ini, motif kematiannya secara jelas belum terungkap karena menyangkut pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Jadi, cara menyampaikannya dengan hati-hati. Nah, tentang misalnya kami tidak yakin dia melakukan itu. Hal ini menyangkut masalah pembuktian lewat alat bukti dan sudah dilakukan Polri," tandasnya.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
08:11
03:01
01:30
04:46
05:55

Viral