- Tim tvOne/Sri
Heboh Pemain Judol di Bantul Ditangkap karena Bikin Rugi Bandar Judi, Warganet: yang lapor Siapa?
Sleman, tvOnenews.com - Praktik judi online (judol) di Banguntapan, Kabupaten Bantul yang belum lama ini dibongkar oleh Polda DI Yogyakarta mengundang komentar pedas warganet, termasuk penyanyi Kunto Aji.
Awalnya, Kunto Aji mengunggah tangkapan layar media mainstream lokal di Yogyakarta yang memuat berita itu di akun threadsnya. Dalam berita itu, tertulis bahwa lima tersangka judol diamankan Ditreskrimsus Polda DIY karena tertangkap basah bermain judol jenis slot. Mereka bermain slot sembari mengelabui bandar dengan cara membuat akun baru setiap harinya untuk menguras uang bandar.
Menurut keterangan polisi, para tersangka terbilang cukup lihai karena dalam sistem slot setiap akun baru kemungkinan untuk menang sangat besar. Sehingga, dipastikan setiap harinya, para tersangka ini dapat meraup untung dari setiap bandar slot lewar akun sekali pakai itu.
Sontak, postingan itu viral dan menuai pertanyaan dari Kunto Aji melalui akun threads .
"Cuma nanya, ini kan yang dirugiin bandar ya ? Yang lapor siapa ?," tulis @kuntoajiw belum lama ini.
"Kalo agak pinteran dikit harusnya nangkep sih. Kalah rungkad, menang diciduk. Gak ada untungnya. Bukan malah jadi pengin main judol," sambungnya.
Karena itu, penyanyi sekaligus penulis lagu ini pun menyarankan masyarakat untuk berhenti bermain judol.
"Stop main judi aja sih kalau kataku, uang panas juga hasilnya," ucap Kunto Aji.
Reaksi Kunto Aji turut didukung oleh warganet lainnya.
"Cuma nanya juga. Gimana polisinya bisa tau ya kalau mereka bisa nguras uang bandar? Apa ada yg laporin akun2 baru itu sumbernya darimana ? Kenapa yg nguras bandar aja yg ditangkep ?," tulis akun @mario_agung.
Bahkan, juga ada warganet yang mengetag akun Instagram Kapolri.
"Bandar judol yg dirugiin lsg diringkus. Knp bandar judolnya tidak diringkus @listyosigitprabowo ????," tulis akun @yus211221.
Terkait berital viral ini, wartawan tvOnenews.com telah berupaya untuk menghubungi Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Ihsan baik melalui pesan Whatsaap maupun panggilan telepon. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari yang bersangkutan.
Sebagai informasi, praktik judol terorganisir ini dirilis oleh Polda DI Yogyakarta pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Adapun, tindak pidana judol ini mulanya terendus oleh jajaran Ditintelkam, setelah menerima informasi terkait praktik tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan baik Ditintelkam maupun Subdit V Siber Ditreskrimsus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan kegiatan perjudian online di sebuah rumah yang berlokasi di Banguntapan. Setidaknya, ada lima tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini. Mereka inisial RDS (32), EN (21) dan DA (22) warga Bantul. Serta, HF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang, Jawa Tengah.
Modusnya, para tersangka bermain judol ini secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer.
"Jadi kelima tersangka ini menjalankan aktivitas judol menggunakan empat komputer yang masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," ungkap AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY saat rilis kasus.
Dalam aksinya, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal dan pencari situs judol berbonus. Sementara, empat tersangka lainnya sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judinya.
"Mereka telah menjalankan praktik judol sejak November 2024 lalu. Dikendalikan oleh RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain," kata Slamet.
Memang, praktik judol di Bantul ini memang belum sebesar di Singapura. Namun, omzet yang diraup sudah mencapai puluhan juta per bulannya.
"Keuntungan dari komisi setiap pembukaan akun Rp 30-50 ribu. Per harinya ada 40 akun yang bermain. Sehingga, omzet sebulan mencapai sekitar Rp 50 juta," ucap AKBP Saprodin, Ditreskrimsus Polda DIY.
Sementara, gaji yang didapat oleh karyawannya berkisar Rp 1-1,5 juta per minggu.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 Miliar. (scp/ebs)